Berita Kediri

Setahun Seorang Anak di Kediri Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya, Terpergok Istri saat Asusila di WC

Warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ini selama setahun menjadikan Lif (15), anak tirinya, budak nafsu.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Parmin
surya.co.id/didik mashudi
Budiono tersangka yang tega mencabuli anak tirinya terlihat menangis saat diamankan di Mapolres Kediri, Kamis (3/1/2019). 

SURYA.co.idb | KEDIRI -  Perbuatan Budiono (41) terhadap anak tirinya sangat keterlaluan. Warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ini selama setahun menjadikan Lif (15), anak tirinya, sebagai budak nafsu.

Namun, meski disimpan rapat akhirnya perbuatan Budiono terungkap setelah istrinya memergoki perbuatan pelaku sedang mencabuli anaknya di dalam kamar mandi.

Budiono  terlihat menangis tersedu-sedu saat kasusnya digelar di Mapolres Kediri. Sambil terisak pria yang selama setahun mencabuli anak tirinya itu meminta ampun, Kamis (3/1/2019).

Informasi yang dihimpun Surya.co.id menyebutkan, Budiono pertama kali mencabuli anak tirinya saat masih berusia 14 tahun.

Perbuatan itu pertama kali dilakukan saat korban tidur di depan TV.

Demi Selingkuhan, Wanita Sumenep Racuni Suami Hingga Tewas. Terbongkar saat Anak Korban Curiga Ini

6 Fakta Pelajar SMK Sidoarjo Kubur Hidup-hidup Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Caranya Miris

Kisah Sedih Ashanty 6 Tahun Jalani Rumah Tangga dengan Anang Hermansyah, Sempat Minta Cerai 2 Kali

Bocoran Spesifikasi Hp Xiaomi Mi 9, Bakal Punya 3 Kamera Belakang, Kisaran Harganya Rp 7 Jutaan

Kemudian pelaku beraksi, namun, saat itu korban berontak dan pindah ke kamar tidurnya.

Perbuatan itu kemudian diulangi lagi oleh pelaku saat istrinya tidak di rumah dengan membangunkan anak tirinya meminta untuk dipijat.

Saat memijat, itulah perbuatan tak senonoh tersebut terjadi.

Setelah puas menyalurkan hasratnya kemudian pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk ibunya.

"Jangan bilang siapa-siapa. Nanti kalau ada yang tahu, kamu saya bunuh," kata Budiono di hadapan petugas menirukan ancamannya kepada korban.

Perbuatan itu kemudian terulang lagi saat pelaku menjemput korban dari sekolahnya.

Seperti biasanya setelah melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Namun, rapi apa pun perbuatan pelaku akhir terbongkar juga.

Kasus ini terungkap setelah istrinya memergoki perbuatan suaminya  berbuat cabul dengan anak tirinya di kamar mandi.

Selanjutnya kejadian itu dilaporkan dan polisi pun menahan tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D jo pasal 81 subs pasal 82 jo pasal 76 E Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh orang tuanya," jelasnya.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Hukumannya ditambah sepertiga apabila yang melakukan orangtuanya.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa kaos bergambar sepatu, celana jeans,  celana dalam , dan BH .

Andi Arief Berkicau 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos, Ini Reaksi KPU RI, Polisi Menyelidiki

Driver Ojek Online Selamat usai Ditabrak Kereta Api di Sidoarjo, Motor Terpental 10 Meter

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A50, Ada Fitur Wireless Charging, Kisaran Harganya Rp 3 Jutaan

Presiden Jokowi Tak Bagi-bagi Sepeda Saat Kunjungi Blitar, ini Penjelasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved