Fakta Terbaru Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dituduh Memperkosa Asisten Pribadi

Fakta terbaru kasus tuduhan perkosaan yang mengguncang BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri.

Editor: Tri Mulyono
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin usai menanggapi tuduhan pelecehan seksual terhadap anak buahnya. Syafri menggelar konferensi pers di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018). 

"Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Utoh Banja.

6. Putus asa dan nyaris bunuh diri

RA mengaku pernah putus asa karena berkali-kali mendapat perlakuan itu dan tidak pernah ada yang mempedulikannya.

"Pada 2 November 2018 saya betul-betul merasa putus asa dan mencoba bunuh diri,” katanya.

“Saya ingin mereka yang menzalimi saya tahu bahwa saya mengakhiri hidup karena apa yang mereka lakukan."

Sebelum niat itu terlaksana, RA bertemu dengan rekan kerjanya. Rekan inilah yang kemudian menyadarkannya.

“Dia mengatakan, saya tidak akan memperoleh apa-apa dengan mengakhiri hidup sementara orang yang telah membuat hidup saya menderita akan terus melanjutkan petualangannya,” ujar RA.

Atas dasar itulah RA bertekad mengungkap skandal yang dilakukan mantan atasannya.

Dia tidak ingin ada perempuan lain yang menjadi korban berikutnya.

7. Melapor Jokowi minta pelaku dipecat

RA berharap DJSN merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Syafri.

"Saya juga sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi," kata RA.

RA menambahkan, dalam surat kepada Jokowi, ia memohon kepada presiden agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” katanya.

"Itu saya tulis di poin kedua, poin pertama agar (pelaku) dipecat."

8. Melapor kepada Polisi

Atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, RA mengancam akan menyeret pelaku yang diduga berinisal SAB ke polisi.

"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," kata RA.

Meski begitu, RA masih menunggu analisa dari kuasa hukumnya terkait ranah kasus yang ia derita apakah dikategorikan sebagai pidana atau perdata.

Sebab, seorang atasan yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela disebut masuk kategori pasal ketidakpatutan alias hukum perdata.

Sedangkan perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment yang diterima RA, masuk dalam ranah pidana.

"Menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal ketidakpatutan sebagai seorang atasan tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment," katanya.

Wanita berusia 27 tahun itu mengungkap alasannya mengapa sebelumnya dia tidak berani mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Padahal, pelecehan seksual tersebut telah terjadi sejak dua tahun lalu.

RA beralasan, tak ada yang bisa menjamin posisinya sebagai tenaga ahli di Dewan Pengawas BPJS TK akan tetap berlangsung atau malah diberhentikan.

Sebab pekerjaannya ketika itu menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi orang tuanya dan dirinya sendiri.

"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?," ujar RA.

Hal lain yang memberanikan RA mengutarakan apa yang terjadi kepada publik ialah selain dirinya sudah di PHK sejak 4 Desember lalu, RA juga ingin memulihkan nama baiknya serta mencari keadilan.

"Saya ingin memulihkan nama baik saya karena dia (terduga pelaku) telah menuduh balik saya dan (meminta) dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," kata RA. (*)

Jangan Masuk Surabaya Saat Malam Tahun Baru 2019 pada Pukul Ini

Ramalan Cuaca saat Tahun Baru di Surabaya & Sidoarjo Senin 31 Desember 2018, Udara Berkabut

Bocoran Spesifikasi Hp Samsung Galaxy M30, Seri Galaxy Terbaru yang Ditaksir Harganya Rp 4 Jutaan

Bocoran Spesifikasi Hp Samsung Galaxy A10, RAM 6 GB, Kamera 24 MP, Kisaran Harganya Rp 10 Jutaan

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com berjudul: Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Perkosa Bawahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved