Fakta Terbaru Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dituduh Memperkosa Asisten Pribadi

Fakta terbaru kasus tuduhan perkosaan yang mengguncang BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri.

Editor: Tri Mulyono
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin usai menanggapi tuduhan pelecehan seksual terhadap anak buahnya. Syafri menggelar konferensi pers di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018). 

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar.
Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan," katanya.

3. Pejabat yang ditakuti di BPJS Ketenagakerjaan

RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," katanya mengimbuh.

Dalam menyampaikan kesaksiannya ini, RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.

4. Pelaku pernah bertugas di sejumlah lembaga negara

Ade Armando menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.

Disebutkan SAB juga adalah eks auditor BPK RI serta pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk WTO.

5. Sudah Dilaporkan ke DJSN

Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.

"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com dan dilansir Surya.co.id

Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," kata Utoh.

Untuk sementara SAB dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari jabatannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved