Fakta Terbaru Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dituduh Memperkosa Asisten Pribadi
Fakta terbaru kasus tuduhan perkosaan yang mengguncang BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Fakta terbaru kasus tuduhan perkosaan yang mengguncang BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) memilih mengundurkan diri.
"Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar Syafri.
Wanita berinisial RA (27) pada Jumat (28/12/2018), menggelar jumpa pers, menuduh Syafri Adnan Baharuddin telah memperkosa dirinya baik di dalam kantor maupun di luar kantor.

• INFO TERKINI Anak Krakatau - Dinding Gunung Terbelah Lalu Muncul Tsunami, Ini Kesaksian Puji
• Dejavu dalam Tsunami Selat Sunda, Kisah Kembaran Ifan Seventeen 1 Jam Jelang Tragedi
• Kabar Sedih dari Ria Ricis, Malu-malu Akhirnya Ia Ungkapkan Sudah Putus
• Nasib ART Ashanty Saat Anang Hermansyah Sekeluarga Liburan ke Eropa, Sebut Rumah Mirip Kapal Pecah
Giliran hari ini, Minggu (30/12/2018), Syafri Adnan Baharuddin (SAB) menggelar konferensi pers, membantah semua tuduhan RA.
Ia membantah telah melecehkan RA, mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Syafri mengatakan semua tuduhan itu adalah kebohongan.
"Berbagai tuduhan yang dituduhkan kepada saya adalah tidak benar adanya bahkan merupakan fitnah yang keji," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta.
Syafri menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan RA.
Syafri malah menceritakan beberapa permasalahan RA selama bekerja di bawahnya.
Dia mengaku menerima RA bekerja sebagai asisten ahli karena berpengalaman.
Kini, Syafri menilai keputusannya untuk menerima RA tidak tepat.
Sebab RA sempat bekerja namun di dua perusahaan yang berbeda.
Syafri pun pernah menegur RA karena kerap terlambat dalam bekerja.
Menurut dia, selama ini tidak pernah ada kedekatan khusus dengan RA.
Syafri mengaku memperlakukan RA seperti anak buahnya yang lain.
Syafri mengatakan akan melaporkan RA karena merasa difitnah.
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukumnya.
"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," kata dia.
Pengakuan RA
RA (27), wanita yang mengaku menjadi korban pemerkosaan pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengaku nyaris bunuh diri dan telah melaporkan nasib yang dialami kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RA, korban pejabat BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB itu mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018 di dalam maupun di luar kantor.
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA saat memberikan kesaksian, di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Surya.co.id (surabaya.tribunnews.com) merangkum fakta-fakta terkini tentang nasib RA, korban pejabat BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah sumber berikut ini:
1. Sejak awal sudah melapor tapi terus jadi korban
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru, yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya berinisial GW.
Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.
Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.
2. RA justru dipecat dari BPJS Ketenagakerjaan
Setelah melaporkan dirinya menjadi korban pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja alias dipecat, dua hari setelah mengadu.
"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," kata RA menerangkan.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar.
Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan," katanya.
3. Pejabat yang ditakuti di BPJS Ketenagakerjaan
RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," katanya mengimbuh.
Dalam menyampaikan kesaksiannya ini, RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.
"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.
4. Pelaku pernah bertugas di sejumlah lembaga negara
Ade Armando menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.
Disebutkan SAB juga adalah eks auditor BPK RI serta pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk WTO.
5. Sudah Dilaporkan ke DJSN
Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.
"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com dan dilansir Surya.co.id
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," kata Utoh.
Untuk sementara SAB dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Utoh Banja.
6. Putus asa dan nyaris bunuh diri
RA mengaku pernah putus asa karena berkali-kali mendapat perlakuan itu dan tidak pernah ada yang mempedulikannya.
"Pada 2 November 2018 saya betul-betul merasa putus asa dan mencoba bunuh diri,” katanya.
“Saya ingin mereka yang menzalimi saya tahu bahwa saya mengakhiri hidup karena apa yang mereka lakukan."
Sebelum niat itu terlaksana, RA bertemu dengan rekan kerjanya. Rekan inilah yang kemudian menyadarkannya.
“Dia mengatakan, saya tidak akan memperoleh apa-apa dengan mengakhiri hidup sementara orang yang telah membuat hidup saya menderita akan terus melanjutkan petualangannya,” ujar RA.
Atas dasar itulah RA bertekad mengungkap skandal yang dilakukan mantan atasannya.
Dia tidak ingin ada perempuan lain yang menjadi korban berikutnya.
7. Melapor Jokowi minta pelaku dipecat
RA berharap DJSN merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Syafri.
"Saya juga sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi," kata RA.
RA menambahkan, dalam surat kepada Jokowi, ia memohon kepada presiden agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” katanya.
"Itu saya tulis di poin kedua, poin pertama agar (pelaku) dipecat."
8. Melapor kepada Polisi
Atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, RA mengancam akan menyeret pelaku yang diduga berinisal SAB ke polisi.
"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," kata RA.
Meski begitu, RA masih menunggu analisa dari kuasa hukumnya terkait ranah kasus yang ia derita apakah dikategorikan sebagai pidana atau perdata.
Sebab, seorang atasan yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela disebut masuk kategori pasal ketidakpatutan alias hukum perdata.
Sedangkan perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment yang diterima RA, masuk dalam ranah pidana.
"Menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal ketidakpatutan sebagai seorang atasan tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment," katanya.
Wanita berusia 27 tahun itu mengungkap alasannya mengapa sebelumnya dia tidak berani mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Padahal, pelecehan seksual tersebut telah terjadi sejak dua tahun lalu.
RA beralasan, tak ada yang bisa menjamin posisinya sebagai tenaga ahli di Dewan Pengawas BPJS TK akan tetap berlangsung atau malah diberhentikan.
Sebab pekerjaannya ketika itu menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi orang tuanya dan dirinya sendiri.
"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?," ujar RA.
Hal lain yang memberanikan RA mengutarakan apa yang terjadi kepada publik ialah selain dirinya sudah di PHK sejak 4 Desember lalu, RA juga ingin memulihkan nama baiknya serta mencari keadilan.
"Saya ingin memulihkan nama baik saya karena dia (terduga pelaku) telah menuduh balik saya dan (meminta) dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," kata RA. (*)
• Jangan Masuk Surabaya Saat Malam Tahun Baru 2019 pada Pukul Ini
• Ramalan Cuaca saat Tahun Baru di Surabaya & Sidoarjo Senin 31 Desember 2018, Udara Berkabut
• Bocoran Spesifikasi Hp Samsung Galaxy M30, Seri Galaxy Terbaru yang Ditaksir Harganya Rp 4 Jutaan
• Bocoran Spesifikasi Hp Samsung Galaxy A10, RAM 6 GB, Kamera 24 MP, Kisaran Harganya Rp 10 Jutaan
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com berjudul: Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Perkosa Bawahan