Fakta Terbaru Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dituduh Memperkosa Asisten Pribadi

Fakta terbaru kasus tuduhan perkosaan yang mengguncang BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri.

Editor: Tri Mulyono
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin usai menanggapi tuduhan pelecehan seksual terhadap anak buahnya. Syafri menggelar konferensi pers di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018). 

Syafri mengatakan akan melaporkan RA karena merasa difitnah.

Dia meminta semua pihak menghormati proses hukumnya.

"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," kata dia.

Pengakuan RA

RA (27), wanita yang mengaku menjadi korban pemerkosaan pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengaku nyaris bunuh diri dan telah melaporkan nasib yang dialami kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RA, korban pejabat BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB itu mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018 di dalam maupun di luar kantor.

"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA saat memberikan kesaksian, di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Surya.co.id (surabaya.tribunnews.com) merangkum fakta-fakta terkini tentang nasib RA, korban pejabat BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah sumber berikut ini:

1. Sejak awal sudah melapor tapi terus jadi korban

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru, yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya berinisial GW.

Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.

Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.

2. RA justru dipecat dari BPJS Ketenagakerjaan

Setelah melaporkan dirinya menjadi korban pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja alias dipecat, dua hari setelah mengadu.

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," kata RA menerangkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved