Reuni Akbar Alumni 212
IPW Imbau Polisi Tak Heboh Sikapi Reuni Akbar Alumni 212, sebab Jumlahnya Tak Lebih 20 Ribu Orang
Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW), Neta S Pane mengimbau kepolisian tak terlalu heboh menghadapi aksi Reuni Akbar Alumni 212.
"Masih kita data ya. kita belum dapatkan pastinya," tutur Argo. Sementara untuk lalu lintas, pihak kepolisian masih akan melihat situasi massa.
Kombes Pol Argo Yuwono juga mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan aksi Kontemplasi 212 yang digagas oleh politisi PDI-P, Kapitra Ampera.
"Memang ada surat masuk, ada pemberitahuan. Yang diinisiasi oleh Pak Kapitra yang berkaitan dengan hal yang sama, di tempat yang sama," ujar Argo.
Namun Argo mengungkapkan pihaknya meminta aksi yang digelar untuk menandingi Reuni Akbar Alumni 212 tersebut ditunda.
Keputusan tersebut diambil setelah laporan dari pihak intelijen.
"Tapi setelah intelijen ada pemberitahuan yang akan melihat seperti apa. dan dari intelijen menyarankan kepada panitia untuk ditunda pelaksanaannya. Kita menyarankan untuk ditunda," ujar Argo.
Seperti diketahui, politikus PDIP Kapitra Ampera, menggagas aksi tandingan saat reuni 212 digelar di Monas.
Sebagai alumni peserta aksi bela Islam 212, eks pengacara Habib Rizieq ini keberatan terhadap diselenggarakannya Reuni Akbar Alumni 212 dan memilih menggelar aksi tandingan bernama Kontemplasi 212.
Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan panitia dan peserta Reuni Akbar Alumni 212 agar tidak berkampanye.
Menurut dia, kampanye dapat dilakukan jika peserta aksi telah meminta izin KPU RI dan mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Namun, metode kampanye dengan cara rapat terbuka hanya dapat dilakukan, pada 23 Maret-12 April 2019.
"Izin ke KPU ada surat tanda. Mereka melakukan pertemuan terbatas. Kalau di arena terbuka jangan, kalau tertutup di gedung boleh silakan," ujar Bagja.
"Pertama, dilarang kampanye, baik capres, parpol, caleg, dan calon anggota DPD, semua nggak boleh. Kedua, menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Kemudian, mengganggu ketertiban juga tak boleh," tambahnya.