Baru Sehari Pacaran, Pemuda 20 Tahun ini Paksa Bunga Dua Kali Berbuat Asusila

Tiga kasus pencabulan terjadi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Surabaya.Para korban adalah anak di bawah umur.

Editor: Tri Mulyono
surya/irwan syairwan
Ilustrasi 

Terpisah, SM (25), pria asal Pekanbaru, dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP di Surabaya berinisial RA (14). 

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Senin (26/11/2018), Kepala Unit PPA Polresta Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, SM telah melakukan perbuatannya 7 kali, sejak Agustus hingga November 2018. 

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di tempat kosnya yang terletak di Wonokromo, Surabaya. 

Ruth menjelaskan, pelaku sempat merayu korban dengan cara menanggung biaya antar-jemput ojek online dan mentraktir makan. 

Selain itu, saat mencabuli korban, pelaku juga merekam aksinya untuk mengancam korban.

Korban diancam pelaku, videonya akan disebarkan jika menolak permintaannya. 

Perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga korban lapor ke polisi. 

"Pelaku memilih anak yang lebih muda karena kecil kemungkinan untuk melawan," terangnya, dikutip Surya.co.id dari Kompas.com

Menurut Ruth, pelaku mengenal korbannya yang juga laki-laki itu dari media sosial, yaitu aplikasi Grindr. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved