Baru Sehari Pacaran, Pemuda 20 Tahun ini Paksa Bunga Dua Kali Berbuat Asusila
Tiga kasus pencabulan terjadi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Surabaya.Para korban adalah anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya itu, RFS bisa dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Malang.
Dianggap melakukan wanprestasi (ingkar janji) terlapor pelaku pencabulan RWP (18) kembali dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Hal tersbut dibenarkan kuasa hukum korban, Eka Bagus Effendi.
Ia menuturkan kliennya melaporkan kembali RWP ke Polres Malang yang sebelumnya telah dilaporkan dengan No 405/XI/2016/Jatim/Res MLG, tanggal 18 November 2016 silam.
Kala itu, kedua bela pihak akhirnya membuat kesepakatan di depan Kades Gading, Bululawang, Kabupaten Malang Suwito dan Lurah Madyopuro, Kedungkandang Kota Malang, Nurhadi, yang ditandatangani pelaku (RWP), korban (LH), juga Wiwit W (selaku pihak I) dan Dudik Holidatul Al Azhar (pihak II).
“Kami berniat melaporkan lagi, ini karena pelaku telah wanprestasi atau ingkar kesepakatan yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2016 lalu yang dibuat oleh tersangka dan korban bersama dua pihak keluarganya," ujar Eka ketika dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Eka menjelaskan, surat kesepakatan itu berisi poin akan menikahkan RWP dengan LH.
Kedua, RWP dan keluarganya akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak dari LH.
Ketiga, bersedia menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai pegangan persiapan persalinan LH.
Sayangnya kesemua kesepakatan itu tak ada yang disepakati.
"Tapi, semua poin kesepakatan itu ternyata tak diwujudkan dan dilaksanakan. Padahal kami sudah melakukan somasi, tapi diabaikan," jelasnya.
Meresa kecewa dan dikhianati, membuat pihaknya melakukan berkoordinasi dengan pihak PPA Polres Malang untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Keluarga korban melaporkan kembali pencabulan anak di bawah umur tersebut ke polisi,” tutupnya.
Setiap Beraksi Selalu Direkam