Baru Sehari Pacaran, Pemuda 20 Tahun ini Paksa Bunga Dua Kali Berbuat Asusila

Tiga kasus pencabulan terjadi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Surabaya.Para korban adalah anak di bawah umur.

Editor: Tri Mulyono
surya/irwan syairwan
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID, MALANG - Tiga kasus pencabulan terjadi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Surabaya.

Para korban adalah anak di bawah umur yang terpedaya karena ancaman dari pelaku.

RFS (20), warga Jalan Santoso, Cemorokandang, Kota Malang terpaksa mendekam di penjara Polres Malang Kota karena mencabuli bocah perempuan, sebut saja namanya Bunga.

Bunga baru berusia 15 tahun.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto menuturkan, RFS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

RFS dan korban diketahui baru sehari berpacaran.

"Korban sempat diancam dan akan diputus cintanya jika tidak mau melakukan hubungan badan," ucap Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto saat rilis kasus di Polres Malang Kota, Kamis (22/11/2018).

Dalam aksinya, RFS dan ketiga teman lainnya, mendatangi korban di rumahnya, Selasa (13/11/2018).

RFS kemudian menyatakan cintanya dan mengajak korban berjalan-jalan hingga larut malam.

Rabu (14/11/2018) dini hari, RFS mengajak Bunga untuk menginap di rumahnya bersama tiga temannya yang lain.

Jelang pada pagi hari, RFS terbangun dan kemudian menghampiri korban untuk melakukan hubungan badan.

Bambang mengatakan, korban sempat menolak ajakan tersebut, namun RFS terus memaksa hingga korban kehilangan keperawanannya.

Keesokan harinya korban memberitahu orangtuanya telah tidur di rumah RFS dan mengaku sudah diajak berhubungan badan.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima kemudian melaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.

"Setelah korban menjalani visum di IGD RSSA Malang, kami langsung bergerak dan menangkap RFS di rumahnya," ujar Bambang.

Akibat perbuatannya itu, RFS bisa dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. 

Kasus pencabulan sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Malang.

Dianggap melakukan wanprestasi (ingkar janji) terlapor pelaku pencabulan RWP (18) kembali dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Hal tersbut dibenarkan kuasa hukum korban, Eka Bagus Effendi.

Ia menuturkan kliennya melaporkan kembali RWP ke Polres Malang yang sebelumnya telah dilaporkan dengan No 405/XI/2016/Jatim/Res MLG, tanggal 18 November 2016 silam.

Kala itu, kedua bela pihak akhirnya membuat kesepakatan  di depan Kades Gading, Bululawang, Kabupaten Malang Suwito dan Lurah Madyopuro, Kedungkandang Kota Malang, Nurhadi, yang ditandatangani pelaku (RWP), korban (LH), juga Wiwit W (selaku pihak I) dan Dudik Holidatul Al Azhar (pihak II).

“Kami berniat melaporkan lagi, ini karena pelaku telah wanprestasi atau ingkar kesepakatan yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2016 lalu yang dibuat oleh tersangka dan korban bersama dua pihak keluarganya," ujar Eka ketika dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).

Eka menjelaskan, surat kesepakatan itu berisi poin akan menikahkan RWP dengan LH.

Kedua, RWP dan keluarganya akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak dari LH.

Ketiga, bersedia menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai pegangan persiapan persalinan LH.

Sayangnya kesemua kesepakatan itu tak ada yang disepakati.

"Tapi, semua poin kesepakatan itu ternyata tak diwujudkan dan dilaksanakan. Padahal kami sudah melakukan somasi, tapi diabaikan," jelasnya.

Meresa kecewa dan dikhianati, membuat pihaknya melakukan berkoordinasi dengan pihak PPA Polres Malang untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Keluarga korban melaporkan kembali pencabulan anak di bawah umur tersebut ke polisi,” tutupnya.

Setiap Beraksi Selalu Direkam

Terpisah, SM (25), pria asal Pekanbaru, dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP di Surabaya berinisial RA (14). 

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Senin (26/11/2018), Kepala Unit PPA Polresta Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, SM telah melakukan perbuatannya 7 kali, sejak Agustus hingga November 2018. 

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di tempat kosnya yang terletak di Wonokromo, Surabaya. 

Ruth menjelaskan, pelaku sempat merayu korban dengan cara menanggung biaya antar-jemput ojek online dan mentraktir makan. 

Selain itu, saat mencabuli korban, pelaku juga merekam aksinya untuk mengancam korban.

Korban diancam pelaku, videonya akan disebarkan jika menolak permintaannya. 

Perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga korban lapor ke polisi. 

"Pelaku memilih anak yang lebih muda karena kecil kemungkinan untuk melawan," terangnya, dikutip Surya.co.id dari Kompas.com

Menurut Ruth, pelaku mengenal korbannya yang juga laki-laki itu dari media sosial, yaitu aplikasi Grindr. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved