Alasan Polisi Bebaskan Ahmad Dhani dari Kasus Dugaan Penipuan Uang Rp 200 Juta

Penyidik Polda Jatim mengungkapkan alasan Ahmad Dhani dibebaskan dari kasus dugaan penipuan uang Rp 200 Juta.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. 

Pelapor juga mengaku sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Ahmad Dhani atas janji pelunasan utang tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ahmad Dhani menyebut nama mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang saat ini menjadi narapidana perkara korupsi.

Kata Ahmad Dhani, Eddy Rumpoko yang menjamin utang tersebut kepada Zaini Ilyas.

Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani.
Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani. (surya/mohammad romadoni)

Sementara itu, dalam kasus vlog "idiot" musisi Ahmad Dhani mulanya, berada di Surabaya daerah kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di hotel tidak bisa keluar dari hotel, karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Dari situ lantas dia membuat vlog yang diunggah di akun instagramnya.

Isi vlog selain meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi, juga menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata idiot.

Video itu juga menuai 1.493 komentar yang isinya beragam.

Pada Kamis (30/8/2018), Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Ahmad Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya hingga kini masih proses penyidikan.

4 Fakta Unik Bus Tayo Asal Sukoharjo yang Sedang Viral, Ternyata Kata Tayo Adalah Sebuah Singkatan

Cara Menyimpan Status Whatsapp (WA) Tanpa Aplikasi Bantuan, Tak Perlu Ribet Instal Aplikasi Lagi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Temukan Unsur Pidana, Polisi Lepas Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved