Alasan Polisi Bebaskan Ahmad Dhani dari Kasus Dugaan Penipuan Uang Rp 200 Juta

Penyidik Polda Jatim mengungkapkan alasan Ahmad Dhani dibebaskan dari kasus dugaan penipuan uang Rp 200 Juta.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Polda Jatim  mengungkapkan alasan Ahmad Dhani dibebaskan dari kasus dugaan penipuan uang Rp 200 Juta. 

Kasus dugaan penipuan itu adalah salah satu kasus yang sempat menjerat Ahmad Dhani di Polda Jatim.

Kasus lain, Ahmad Dhani juga dijerat kasus dugaan pencemaraan nama baik atas aktivitas vlog 'idiot' .

Polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambil Ahmad Dhani 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya itu.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengaku tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan Ahmad Dhani.

Reaksi Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, Aksinya Dianggap Meresahkan Masyarakat

Akankah Ahmad Dhani Dituntut Lebih Ringan dari Ahok sesuai Permintaannya? Hari ini Sidangnya

Penerbangan Via Vallen ke Surabaya Tertunda Gara-gara Mesin Pesawat, Malah Bilang Alhamdulillah

Alasan Kriss Hatta Segera Menikahi Bintang FTV Voke Victoria, Kaitannya dengan Uang

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3) sudah diterbitkan penyidik sejak 2 pekan lalu.

"Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini, sepertinya kasus perdata lebih tepat," katanya, Senin (26/11/2018).

Terpisah, Ahmad Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas, pelapor dugaan penipuan dan penggelapan oleh Ahmad Dhani, mengaku belum menerima salinan SP3 dari penyidik Polda Jawa Timur.

"Saya baru mendengar kabar ini dari media hari ini," jelasnya, saat dikonfirmasi.

Jika memang penyidik mengeluarkan SP3, dia mengaku akan sangat kecewa karena menurut pihaknya, unsur pidana dalam kasus tersebut sudah lengkap.

"Kami kira unsur pidana dan bukti-bukti sudah lengkap, sudah cukup untuk membawa Ahmad Dhani ke penjara," jelasnya.

Pentolan grup Dewa 19 itu dilaporkan Zaini Ilyas, warga Sidoarjo akhir September lalu, karena terlibat utang piutang dengan pelapor.

Sisa uang yang diutang Ahmad Dhani sebesar Rp 200 juta, hingga kini belum dikembalikan sejak 2016 lalu.

Dhani sempat menjanjikan akan mengembalikan dengan cara mengangsur, namun belum juga terealisasi.

Dhani meminjam uang kepada Zaini sebesar Rp 400 juta untuk proyek properti di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Pelapor juga mengaku sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Ahmad Dhani atas janji pelunasan utang tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ahmad Dhani menyebut nama mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang saat ini menjadi narapidana perkara korupsi.

Kata Ahmad Dhani, Eddy Rumpoko yang menjamin utang tersebut kepada Zaini Ilyas.

Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani.
Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani. (surya/mohammad romadoni)

Sementara itu, dalam kasus vlog "idiot" musisi Ahmad Dhani mulanya, berada di Surabaya daerah kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di hotel tidak bisa keluar dari hotel, karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Dari situ lantas dia membuat vlog yang diunggah di akun instagramnya.

Isi vlog selain meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi, juga menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata idiot.

Video itu juga menuai 1.493 komentar yang isinya beragam.

Pada Kamis (30/8/2018), Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Ahmad Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya hingga kini masih proses penyidikan.

4 Fakta Unik Bus Tayo Asal Sukoharjo yang Sedang Viral, Ternyata Kata Tayo Adalah Sebuah Singkatan

Cara Menyimpan Status Whatsapp (WA) Tanpa Aplikasi Bantuan, Tak Perlu Ribet Instal Aplikasi Lagi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Temukan Unsur Pidana, Polisi Lepas Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved