CPNS 2018
Sistem Ranking Gantikan Passing Grade CPNS 2018, Cek Skor SKD Pesaingmu untuk Lihat Peluang Lolos
BKN memberlakukan sistem ranking bagi peserta yang tak lolos SKD CPNS 2018, segera cek skor SKD pesaingmu untuk mengetahui peluang lolos!
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan sistem ranking bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018, sejumlah instansi telah membagikan skor SKD sehingga dapat melihat peluang lolos
Penggantian sistem passing grade dengan sistem ranking ini bertujuan untuk mengisi sejumlah formasi yang masih kosong lantaran minimnya peserta yang lolos SKD CPNS 2018
Hal ini sebagai solusi karena BKN juga tak mau menurunkan nilai passing grade
Meskipun hasil sistem ranking belum resmi diumumkan oleh BKN, kita bisa mengetahui peluang lolos melalui daftar skor SKD yang dipublikasikan oleh beberapa instansi
Kamu hanya perlu mengetahui skor pesaing atau peserta lain yang mengambil formasi yang sama denganmu
Caranya lihat rekap skor tes SKD di masing-masing instansi dan buat peringkat sederhana berdasarkan skor total
Dilansir dari TribunStyle.com dalam artikel 'Passing Grade Diganti Sistem Ranking, Begini Cara Cek Peluang Lolos Tes CPNS Berdasar Skor Pesaing', berikut link download rekap skor nilai SKD CPNS 2018 di beberapa instansi:
1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673
2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html
3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018
4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018
http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/hasil-tes-tkd-pengadaan-cpns-tahun-2018
5. Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018
http://bkpsdmd.makassar.go.id/hasil-skd-seleksi-cpns-pemerintah-kota-makassar-2018/
Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem ranking itu diterapkan untuk mengisi formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tak lolos passing grade.
Terutama pada posisi yang paling dibutuhkan pemerintah saat ini yakni, guru dan tenaga kesehatan.
Pemerintah sebenarnya masih memiliki opsi menurunkan passing grade.
Tetapi opsi itu tak diambil lantaran tak sesuai dengan visi BKN.
BKN khawatir jika menurunkan passing grade akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.
Ditemui saat melakukan peninjauan pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018) Bima membenarkan jika formasi guru dan tenaga kesehatan lebih diutamakan dalam seleksi CPNS 2018 ini.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan."
"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak," jelas Bima dikutip dari Kompas.com dalam artikel '"Passing Grade" Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking'.
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas."
"Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali." imbuh Bima.
Dengan diberlakukannya sistem ranking pada peserta CPNS 2018 ini, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."
"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."
"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.
Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat.
Pemerintah menargetkan Senin (19/11/2018), regulasi ranking dapat segera dituntaskan
Baca: Sistem Ranking Gantikan Passing Grade CPNS 2018, Berikut 5 Fakta Tentang Polemik Passing Grade