CPNS 2018
Sistem Ranking Gantikan Passing Grade CPNS 2018, Berikut 5 Fakta Tentang Polemik 'Passing Grade'
Banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos Passing Grade dalam tes SKD sempat membuat BKN dilema. Berikut 5 fakta tentang polemik 'Passing Grade'
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Banyaknya peserta CPNS 2018 yang tak lolos Passing Grade dalam tes SKD sempat membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilema, hingga kemudian memutuskan untuk menggunakan sistem ranking
Hampir ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran lantaran nilainya berada di bawah passing grade atau batas nilai minimal.
BKN sempat pusing mencari solusi untuk menggantikan sistem passing grade CPNS 2018, karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, BKN juga enggan untuk menurukan passing grade yang telah ditetapkan
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polemik "Passing Grade" Tes CPNS 2018, Alasan BKN Enggan Turunkan Nilai hingga Sistem Peringkat', berikut 5 fakta tentang polemik passing grade CPNS 2018
1. BKN akan menerapkan sistem ranking
Tingkat kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 memang sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 tak lolos passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem ranking atau peringkat.
Hal itu bertujuan untuk mengatasi banyaknya formasi yang kosong akibat peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.
Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"
Apabila menurunkan passing grade atau nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang tak layak lulus dan tidak berkualitas.