Cara Kerja Sistem Ranking CPNS Jawa Timur (Jatim) yang Akan Digunakan BKN, Gantikan Passing Grade

Pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan sistem ranking CPNS Jawa Timur 2018 untuk menentukan peserta yang lolos tes SKD.

Penulis: Akira Tandika | Editor: Adrianus Adhi
Twitter/BKNgoid
Cara Kerja Sistem Ranking CPNS Jawa Timur (Jatim) yang Akan Digunakan BKN, Gantikan Passing Grade 

SURYA.co.id - Pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan sistem ranking CPNS untuk menentukan peserta yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sistem ranking CPNS dilakukan lantaran angka kelulusan SKD tak sesuai harapan pemerintah dan terbilang cukup rendah.

Banyak peserta yang tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal, sehingga BKN memutuskan untuk melakukan sistem ranking CPNS daripada harus menurunkan passing grade.

Baca: CPNS 2018, Rata-rata Passing Grade Jawa Timur 5 Persen, Lebih Bagus dari Nasional

Baca: Peserta CPNS 2018 Minim yang Lolos Tes SKD, Pakde Karwo Dukung Sistem Pemeringkatan

Baca: Setelah Puasa dan Belajar, Nuriatul Akhirnya Bisa Berkata : Emak, Saya Lolos Ujian CPNS!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem ranking itu diterapkan untuk mengisi formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tak lolos passing grade.

Terutama pada posisi yang paling dibutuhkan pemerintah saat ini yakni, guru dan tenaga kesehatan.

Pemerintah sebenarnya masih memiliki opsi menurunkan passing grade.

Tetapi opsi itu tak diambil lantaran tak sesuai dengan visi BKN.

BKN khawatir jika menurunkan passing grade akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

Ditemui saat melakukan peninjauan pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018) Bima membenarkan jika formasi guru dan tenaga kesehatan lebih diutamakan dalam seleksi CPNS 2018 ini.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan."

"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak," jelas Bima dikutip dari Kompas.com dalam artikel '"Passing Grade" Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking'.

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas."

"Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali." imbuh Bima.

Dengan diberlakukannya sistem ranking pada peserta CPNS 2018 ini, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

Baca: Momen Jokowi & Iriana Gendong Bocah Papua Saat Resmikan Monumen Kapsul Waktu, Lihat Foto & Videonya

Baca: 5 Fakta Sosok Reino Barack Mantan Kekasih Luna Maya, Ternyata Pencipta Karakter Jagoan Dalam Negeri

Baca: Misi Kopassus di Thailand Nyaris Gagal Karena Senapan, Untung Ada Prajurit Kopassus yang Menyadari

Sistem Ranking

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

Pemerintah menargetkan Senin (19/11/2018), regulasi ranking dapat segera dituntaskan.

Baca: Link LIVE STREAMING RCTI Thailand vs Indonesia Hari Ini, Bek Thailand Mundur dari Piala AFF 2018

Baca: Link Live Streaming Thailand vs Indonesia - Media Asing Soroti Kurnia Meiga Mantan Kiper Indonesia

Baca: LINK LIVE STREAMING Thailand vs Indonesia Malam Ini Jam 18.30, Tiga Pemain Indonesia Jadi Sorotan

Rata-rata Passing Grade Jawa Timur 5 Persen Lebih Bagus dari Nasional

Rata-rata passing grade di Jawa Timur yakni di angka 5 persen.

Nilai itu diklaim lebih baik dari rata-rata passing grade nasional.

Hal itu disampaikan Kepala BKN Kantor Regional II Tauchid Djatmiko.

"Untuk Jatim, kita kecenderungannya 5 persen. Lebih baik di atas rata-rata nasional. Kalau dibanding Kementrian Lembaga (KL), ya kita masih di bawah karena KL 20 persen," ujarnya, Jumat (16/11/2018).

Kepala BKN Kantor Regional II Tauchid Djatmiko.
Kepala BKN Kantor Regional II Tauchid Djatmiko. (surya/benni indo)

Saat ditanya angka passing grade di kawasan Malang Raya, Tauchid menjelaskan nilainya hampir sama dengan Jawa Timur.

Namun untuk kuota masih belum memenuhi, baru 10 persennya.

"Malang Raya hampir sama merata, kecenderungan 5 persen. Kalau untuk kuota masih belum. Kita itu bisa terpenuhi baru 10 persenan," paparnya.

Tauchid berharap, dengan adanya upaya kebijakan perankingan bisa memenuhi kuota.

Katanya, sedikitnya nilai passing grade karena faktor input yang tidak sesuai.

"Mudah-mudahan dengan perangkingan itu bisa terpenuhi. Tapi itu kita lihat lagi di formasi jabatan, karena ada formasi jabatan yang kelebihan," ungkapnya.

BKN tidak bisa menaruh begitu saja antara kuota yang kurang dengan yang berlebihan.

Pasalnya, disesuaikan dengan latar belakang akademik.

"Misal sarjana teknik yang diisi guru kan tidak bisa. Mudah-mudahan dengan kebijakan nasional tadi bisa memenuhi formasi yang kosong," harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved