Berita Tulungagung

Pria Tulungagung Ini Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Tetap dengan Kasus yang Sama

Pria Tulungagung ini tak kapok keluar masuk penjara, tetap dengan kasus yang sama

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya/istimewa
Tersangka Ahmad Rifai (25) alias Kampret 

Kampret kemudian mengambil barang itu, tanpa bertemu dengan B atau kurirnya.

Pada pengiriman terakhir, B mengirimkan sabu-sabu di wilayah Kademangan, Blitar.

“Dua bulan dia bebas dari penjara, dan dia sudah dua kali mendapat kiriman sabu-sabu. Kiriman pertama hanya satu gram, kemudian disusul lima gram,” tutur Sumaji.

Sabu-sabu dari B ini kemudian dikemas ulang dengan ukuran lebih kecil.

Kampret kemudian mengecer sabu-sabu ini ke teman-temannya.

Ia hanya melayani orang-orang yang sudah dikenalnya.

Ternyata Kampret sudah dua kali masuk penjara.

Tahun 2011 silam Kampret dihukum 12 bulan karena mengedarkan pil dobel L.

Tahun 2016 Kampret kembali masuk penjara selama 14 bulan karena perkara yang sama.

“Untuk kasus yang ketiga ini ganti sabu-sabu. Penyidik masih melakukan pengembangan, untuk melacak orang-orang yang pernah bertransaksi dengannya,” tandas Sumaji.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved