Polemik Ratna Sarumpaet
Ponsel Nanik S Deyang Disita Penyidik saat Diperiksa sebagai Saksi Hoaks Ratna Sarumpat, Untuk Apa?
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita ponsel Nanik S Deyang selaku saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet soal penganiayaan.
SURYA.co.id JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita ponsel Nanik S Deyang selaku saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet soal penganiayaan.
Ponsel Nanik S Deyang yang juga Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu akan dipakai sebagai alat bukti di persidangan.
Baca: Ratna Sarumpaet Tidak Jadi Dikonfrontasi. Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Baca: Ratna Sarumpaet Siap Dikonfrontasi dengan Said Iqbal dan 2 Tim BPN Prabowo-Sandi soal Hoaks
Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya mengkonfrontasi keterangan saksi kasus Ratna Sarumpat bersama Presiden KSPI Said Iqbal dan Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi.
Namun, ketiga saksi tersebut tidak jadi dikonfrontasi dengan Ratna Sarumpaet.
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita hoaks.
Baca: Dahnil Anzar Dipanggil Lagi oleh Penyidik : Katanya Konfrontasi, Tentunya dengan Senang Hati
Baca: Inilah Peran Nanik S Deyang sebagai Saksi Kunci Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dianiaya
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ponsel Nanik S Deyang disita hingga sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet selesai.
"(Disita) sampai sidang pengadilan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Saat ditanya apakah penyitaan itu dilakukan karena ada indikasi Nanik S Deyang bisa jadi tersangka? Argo tidak membenarkannya.
Menurut Argo, penyitaan barang bukti tidak harus dari tersangka.
"Bb (barang bukti) itu bisa disita dari mana saja," jelas Argo.
Seperti diketahui, Nanik S Deyang sempat diperiksa pada Senin (15/10/2018).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Nanik diperiksa selama 12 jam.