Ahmad Dhani Tersangka

Dirreskrimum Polda Jatim: Pemeriksaan Ahmad Dhani Tidak Terbatas Waktu

Pemeriksaan Ahmad Dhani ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelepan proyek pembangunan Villa di Batu senilai Rp 200 juta

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Lebih dari empat jam, Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.

Dhani terlihat didampingi dua kuasa hukumnya duduk di kursi ruangan penyidik Ditreskrimum. Dia tiba di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018) sekira pukul 16.15 WIB.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, menjelaskan penyidikan terhadap Ahmad Dhani sesuai atensi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pihaknya menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

Baca: Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelepan proyek pembangunan Villa di Batu senilai Rp 200 juta.

"Nanti kan ada tahapannya tentang kesimpulan pemeriksaan ini," ujar Agung.

Dia mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa slip transfer via Bank BCA ke nomor rekening yang bersangkutan.

Pihaknya juga menyita bukti rekapan Chat pesan singkat dan print out bukti percakapan Dhani dengan korban M.Zaini Ilyas pada 2016.

Pelapor merasa dirugikan terkait kerjasama pembangunan rumah (Villa) di Batu kemudian melapor ke Polda Jatim.

"Kemungkinan saat itu yang bersangkutan (Ahmad Dhani) kesulitan hingga pinjam uang Rp 400 juta untuk buat rumah (Villa). Totalnya Rp 400 juta, sudah dibayar Rp 200 juga kepada korban," ungkapnya.

Agung menjelaskan perkara pidana tidak akan gugur meski sudah ada itikad baik maupun pembayaran.

"Tapi ini penyidikan masih tahapan kami dalami," ucapnya.

Berapa pertanyaan yang diajukan kepada Ahmad Dhani?

Agung memaparkan pihaknya belum bisa membeberkan kepada publik lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan ini tidak terbatas waktu sesuai kebutuhan penyidikan kalau waktunya lewat ya terpaksa kita tunda lagi, nanti dikira kita melanggar HAM," jelasnya.

Masih kata Agung, pihaknya membenarkan terkait Ahmad Dhani yang bermalam untuk memenuhi panggilan penyidik pada kasus pencemaran nama baik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved