DPD RI
Himawan : Langkah Pemprov Jatim Bentuk Badan Konsultasi Rapemperda Perlu Ditiru Daerah Lain
Menurut Himawan Estu Bagijo, badan konsultasi Rapemperda tersebut bisa membantu kinerja legislator untuk memonitor Perda.
SURYA.co.id | SURABAYA - Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Himawan Estu Bagijo menilai langkah Pemprov Jatim membentuk badan konsultasi Rapemperda (Rancangan pembentukan perda) perlu direplikasi di daerah lain.
Menurut Himawan Estu Bagijo, badan konsultasi Rapemperda tersebut bisa membantu kinerja legislator untuk memonitor Perda.
Baca: Kena Sanksi dari Komdis PSSI, CEO Arema FC Iwan Budianto Ajak Aremania Instropeksi Diri
Baca: Ribut Pemeriksaan Amien Rais, Kata Mahfud MD : Dia Bukan Target Tersangka
Baca: Kabar Suap kepada Kapolri Tito Karnavian Adalah Hoaks, Begini Penjelasan Mahfud MD
Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) juga mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan Perda Provinsi.
"Jadi baru bentuk rancangan pembentukan saja sudah dikonsultasikan, ini baru yang pertama kali di Indonesia," kata Himawan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Peran DPD RI dalam Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah', di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Kamis (11/10/2018).
Baca: Amien Rais Mengaku Iba saat Ratna Sarumpaet Cerita Dianiaya
Baca: Punya Tugas Baru, Pengajar Hukum Tatanegara Sarankan DPD Gandeng Perguruan Tinggi
Baca: Sekarang, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Punya Tugas Baru, Memantau Raperda dan Perda
Ia mengatakan langkah tersebut bisa memotong rencana-rencana dan tahapan pembentukan Perda yang tidak sesuai dengan daerah tersebut.
"Sehingga belum sampai dibahas di dewan, baru dijudul saja kalau tidak cocok sudah kita hapus, sehingga bisa menghemat anggaran," ucapnya.
"karena beda ya, kalau sudah jadi Perda kan sudah dibahas lalu dibatalkan dan ditolak, uangnya hilang, tapi kalau baru rancangan sudah ditolak itu belum dibahas, jadi uangnya belum keluar," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dpd-ri_20181011_153318.jpg)