Berita Surabaya

3 Pasangan di Surabaya Lakukan Hubungan Badan Tak Lazim, Ada Satu yang Tengah Hamil 8 Bulan!

Tiga pasangan di Surabaya ini lakukan hubungan badan tak lazim, salah satunya bahkan tengah hamil 8 bulan!

istimewa
Ilustrasi 

"pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party & 3some yg bersih, wangi dan no smoking area Surabaya// add pin bb SBADerC atau DM" tulis Eko.

Dari status Twitter tersebut ketiganya berkenalan, dan dari Twitter itu, Eko sudah melakukan "swinger" sebanyak tiga kali dengan pasangan berbeda-beda, sejak tahun 2017.

Sebelum tindakan seks menyimpang itu, masing-masing pasangan yang mendaftar dikenai tarifnya Rp 750 ribu dengan cara pembayaran dua tahap.

"Pembayaran awal dan dilunasi saat bertemu di lokasi. Sudah tiga kali dilakukan, semuanya di Surabaya. Saat bertemu di hotel pasangan membawa serta buku nikah," terang AKBP Juda.

Dari kejadian ini, Eko (31) warga Sumbo Sidodadi Surabaya, yang menjadi mucikari ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenai pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara lima pelaku lainnya sebagai saksi. (pradhitya fauzi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved