Berita Surabaya

3 Pasangan di Surabaya Lakukan Hubungan Badan Tak Lazim, Ada Satu yang Tengah Hamil 8 Bulan!

Tiga pasangan di Surabaya ini lakukan hubungan badan tak lazim, salah satunya bahkan tengah hamil 8 bulan!

istimewa
Ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pasangan tukar pasangan (swingers), Minggu (7/10/2018) di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra menegaskan, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Eko Hardianto (31).

"Tersangka ini (Eko Hardianto) merupakan otak atau yang mengadakan swinger," tegas Juda kepada awak media, Selasa (9/10/2018).

Swinger merupakan ketertarikan seseorang secara seksual dengan orang lain secara terbuka, bercumbu bahkan berhubungan intim dengan pasangan lain dalam memenuhi fantasi seksual dan berbagi petualangan erotik satu sama lain.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan barang bukti beserta tiga pasangan swinger saat press release, Selasa (9/10/2018).
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan barang bukti beserta tiga pasangan swinger saat press release, Selasa (9/10/2018). (tribun jatim/pradhitya fauzi)

Juda menambahkan, penangkapan itu berlangsung, Minggu (7/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketika penangkapan kala itu, lanjut Juda, ketiga pasangan sedang melakukan hubungan intim dan telah bertukar pasangan.

Mirisnya lagi, istri Eko, yakni ID tengah hamil tua delapan bulan.

Akibat ulahnya itu, pria asal Jalan Sumbo Sidodadi Surabaya itu terancam dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Juda mengatakan tersangka Eko Hardianto (31), warga Jalan Sumbo Sidodadi Surabaya bukanlah pelaku baru dalam kasus swinger.

Berdasarkan keterangan Eko, mereka ternyata sudah pernah empat kali melakukan swinger.

Berikut rekam jejak Eko dalam melancarkan aksi tukar pasangan: 

- Awal 2017 pasangan asal Sidoarjo di sebuah rumah kos milik pasangan swingernya di kawasan Juanda, Sidoarjo, Jatim.

- Pada Maret 2018, bertempat di sebuah apartemen di Manyar Surabaya, Eko bersama tiga pasangan suami istri.

Ketika itu Eko bersama istri sahnya yang berinisial DA, lalu rekannya yakni AG dengan istrinya RD, serta sepasang suami istri sah yang baru kenal di twitter.

Ketika itu, Eko meminta uang Rp 200.000 kepada AG dengan cara mentransfer ke rekening Bank Mandiri milik Eko serta Rp 300.000 dibayar tunai saat bertemu di apartemen.

- Sekitar September 2017, Eko kembali melakukan swinger dengan rekannya berinisial ARP beserta istrinya di sebuah hotel di Surabaya.

- Pekan lalu Eko mengajak bermain swinger dengan rekannya berinisial AG untuk berhubungan seks antara dua lelaki dan seorang perempuan di sebuah hotel di Surabaya.

Saat itu Eko meminta uang Rp 250.000 dan mentransfer Rp 250.000 untuk booking hotel senilai Rp 275.000,00, kemudian Rp 1.000.000,00 secara tunai kepada rekannya berinisial AG untuk keperluan pribadi Eko.

Unit Ill Asusila Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Jatim melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Unit Ill Asusila Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Jatim melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (surya/pipit maulidiya)

Mirisnya, pada saat itu istri Eko dalam keadaan hamil delapan bulan.

Dari empat kali melakukan tukar pasangan, Eko mengaku mendapatkan fantasi di luar batas hasratnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (7/10/2018), Eko mengadakan acara lagi dengan cara swinger bersama istrinya, DA dan dua pasangan suami istri, yaitu, AG, RD, ARP, dan DYA.

"Dalam terakhir kali aksinya, Eko meminta uang Rp750.000 kepada rekannya berinisial AG melalui transfer rekening BNI," imbuh Juda kepada awak media, Selasa (9/10/2018).

Uang tersebut Rp 294.505,00 untuk membooking hotel, sisanya Rp 455.495 masuk ke rekening pribadi Eko dengan alasan untuk keperluan pribadinya.

- Entah apa yang dipikirkan DA, perempuan 22 tahun sehingga mau diajak sang suami, Eko (EH) bertukar pasangan atau "swinger" dengan dua pasangan lain, di salah satu hotel bintang tiga di Surabaya.

Padahal kondisi DA saat ini sedang mengandung anak ke tiga dari pernikahannya dengan Eko, tiga tahun lalu.

Kondisi perut DA pun hamil besar, delapan bulan.

"Di sini istri Eko berperan sebagai pelaku, yang juga ikut berhubungan meski hamil besar seperti yang teman-teman media lihat," kata Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018) saat rilis di Polda Jatim tak habis pikir.

Selain Eko dan DA, dua pasangan suami istri sah lainnya yaitu AG bersama sdr RD, ARP bersama DYA juga diamankan polisi, saat penggerebekan Minggu (7/10/2018) pukul 20.30 WIB di salah satu hotel di Surabaya.

"Mereka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di antara lain yang meraup keuntungan. Ini yang diamankan tiga pasang suami istri sah, dan ini kali ke tiga yang mereka lakukan," tambah AKBP Juda.

Dia menerangkan, pertemuan ketiga pasangan suami istri ini bermula dari status di wall Twitter Eko @ekodok87 atau @pasutri94 yang menawarkan "swinger".

"pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party & 3some yg bersih, wangi dan no smoking area Surabaya// add pin bb SBADerC atau DM" tulis Eko.

Dari status Twitter tersebut ketiganya berkenalan, dan dari Twitter itu, Eko sudah melakukan "swinger" sebanyak tiga kali dengan pasangan berbeda-beda, sejak tahun 2017.

Sebelum tindakan seks menyimpang itu, masing-masing pasangan yang mendaftar dikenai tarifnya Rp 750 ribu dengan cara pembayaran dua tahap.

"Pembayaran awal dan dilunasi saat bertemu di lokasi. Sudah tiga kali dilakukan, semuanya di Surabaya. Saat bertemu di hotel pasangan membawa serta buku nikah," terang AKBP Juda.

Dari kejadian ini, Eko (31) warga Sumbo Sidodadi Surabaya, yang menjadi mucikari ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenai pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara lima pelaku lainnya sebagai saksi. (pradhitya fauzi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved