CPNS 2018

Update CPNS 2018 - Perhatikan Ketentuan Passing Grade Untuk Peserta Seleksi CPNS

Nilai ambang batas atau passing grade menjadi poin penting yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi CPNS 2018.

Penulis: Akira Tandika | Editor: Adrianus Adhi
Desain Surya.co.id
Info CPNS 2018 

SURYA.co.id - Bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2018, perlu memperhatikan beberapa syarat yang telah diumumkan oleh BKN, satu di antaranya ialah mengenai nilai ambang batas atau passing grade.

Dalam pengumuman yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah diumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui calon pelamar.

Hal itu disampaikan melalui media sosial Twitter milik Kemen PANRB yang mengunggah ketentuan nilai ambang batas passing grade beberapa formasi yang dibuka.

Baca: Penting, Kemenpan RB Umumkan Perubahan Syarat CPNS 2018

Baca: CPNS 2018 - Cara Mengubah (Convert) Format JPEG ke PDF Secara Online untuk Upload di sscn.bkn.go.id

Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2018, tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2018 yakni:

a. 143 untuk nilai yang harus didapat dari Tes Karakteristik Pribadi.

b. 80 untuk nilai yang harus didapat dari Tes Intelegensia.

c. 75 untuk nilai yang harus didapat drai Tes Wawasan Kebangsaan.

Ketentuan nilai ambang batas tersebut dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, seperti:

a. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude)

b. Penyandang disabilitas

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

d. Olahragawan berprestasi

e. Diaspora

f. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II

Nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora paling sedikit ialah 298 dengan niali TIU paling rendah yakni 85.

Kemudian untuk Penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD yang diperlukan ialah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling rendah ialah, 60.

Nilai kumulatif SKD bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ialah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.

Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Baca: Potret Pertama Jan Ethes dengan Sedah Mirah Putri Kahiyang Ayu, Lakukan Hal Ini pada Adik Sepupunya

Baca: Ketika Mantan Istri dan Pacar Deddy Corbuzier Saling Balas di Instagram, Sebut Kata Puas Segala

Tahapan Seleksi CPNS 2018

Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).

Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI.

Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

2. Tes Inteligensia Umum (TIU)

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2018.
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2018. ()

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 - BKN Rilis 5 Instansi Pusat Yang Sepi Peminat

Baca: Pedangdut Uut Permatasari Sempat Vakum Usai Dinikahi Perwira Polisi, Begini Kondisinya Sekarang!

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved