Putusan MA

KPU Akan Beri Tanda Caleg Mantan Napi Koruptor di TPS dan Surat Suara

KPU juga akan memberikan tanda kepada caleg mantan napi koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan surat suara.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS
Gedung Mahkamah Agung (MA) 

Sementara itu Anggota MPR RI Syaikhul Islam Ali mengatakan jauh lebih baik partai politik menarik nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi, dan bukan tetap mempertahankannya untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sikap tegas dan pro‑pemberantasan korupsi itu, menurut dia, perlu dimulai dari partai politik di Pemilu 2019.

"Pilihan terbaik partai harus tarik caleg mantan koruptor," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Jika inisiatif itu tidak juga dilaksanakan partai politik, pilihan terakhirnya adalah menandai caleg mantan koruptor di surat suara. "Jika tidak ya tidak ada pilihan lain, menandai di surat suara ya ok juga," jelas wakil ketua Komisi VII DPR RI.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved