Putusan MA
KPU Akan Beri Tanda Caleg Mantan Napi Koruptor di TPS dan Surat Suara
KPU juga akan memberikan tanda kepada caleg mantan napi koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan surat suara.
Bahkan, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya bisa memampang foto dan nama caleg mantan koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Lebih lanjut, Fritz mengatakan, Bawaslu sudah melakukan diskusi terkait hal itu dengan KPU. Bahkan, diskusi itu sudah sebelum adanya PKPU 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan," ujar Fritz.
Partai Demokrat mendukung wacana menandai Calon Legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi di surat suara.
Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, penandaan bagi mantan koruptor di surat suara ini penting untuk memberikan informasi tambahan bagi pemilih.
Sehingga pemilih mengetahui secara gamlang mengenai Caleg yang akan dipilihnya pernah terlibat kasus korupsi atau tidak.
"Kami sangat setuju agar KPU pada saat percetakan surat suara, dikasih penandaan khusus atau keterangan khusus bagi caleg mantan napi koruptor," ujar Ferdinand Hutahaean.
Namun, ia mengingatkan wacana itu harus tetap memilih dasar hukumnya, agar tidak kembali dipatahkan seperti aturan sebelumnya. "Sepanjang itu ada dasar aturannya kami mendukung dan itu bagus sebagai informasi tambahan kepada masyarakat pemilih," ucapnya.
Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate mengatakan partainya akan tetap mencoret para bacalegnya yang merupakan mantan narapidana korupsi, mantan Napi kasus narkoba, dan Napi kejahatan seksual terhadap anak.
Pihaknya akan tetap tegas meski Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dari Nasdem pasti coret caleg mantan napi korupsi, mantan napi narkotika, zat adiktif dan obat terlarang psikotropika dan mantan napi tindak pidana seksual terhadap anak. kami akan coret," ujar Johnny.
Johnny mengaku menemukan segelintir Bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi dari partai NasDem. Temuan tersebut langsung diproses meskipun KPU nantinya memperbolehkan.
"Apapun risikonya kami akan coret. Karena ini sejalan dengan pakta integritas yang sudah kami tanda tangan. pakta integritas ini acara moral ini di atas UU. secara norma UU memang paling tinggi tempatnya sebagai acuan hukum, pakta integritas adalah komitmen moral. kami menempatkan pakta integritas di atas UU," katanya.
Menurut Johnny salah satu dari dua Bacaleg yang dicoret berasal dari Provinsi Bengkulu. partainya rela mengambil resiko mencoret bacaleg demi pencegahan korupsi. "Dengan konsekuensi bisa saja ada perlawanan secara internal dari calon anggota kami tapi untuk kepentingan pencegahan korupsi, kami coret," katanya.