Rumah Politik Jawa Timur
Jelang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sampang, KPU Lakukan Perbaikan DPT
KPU Kabupaten Sampang akan melakukan perbaikan DPT jelang pemungutan Suara Ulang yang akan digelar pada 27 Oktober 2018 mendatang.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Sampang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2018.
Sebelum PSU tersebut dilakukan, Komisioner KPU Sampang, Miftahul Rozaq mengatakan prioritas utama yang akan dikerjakan oleh KPU Sampang adalah perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Untuk prosesnya kami sudah membuat petunjuk teknis. Pertama adalah melakukan sinkronisasi atau pemadanan data antara DP4 dengan DPT Pilkada," kata Rozaq, Selasa (18/9/2018).
Setelah pemadanan data tersebut dilakukan, diketahuilah data-data yang tidak sinkron antara DPT dengan DP4.
"Kami lanjutkan dengan validasi di tingkat bawah, perangkat kita akan door to door ke data yang hasil sinkronisasinya tidak valid," lanjutnya.
Sedangkan yang sudah sinkron tidak akan divalidasi ulang karena sudah sesuai.
"Pada validasi door to door tersebut perangkat akan memastikan ada orangnya atau tidak, sesuai dengan dokumen yang ada atau tidak. Lalu kami akan lengkapi dengan dokumentasi bahwa benar ada orangnya," katanya.
Proses tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 21 September - 4 Oktober 2018.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan agar KPU menyelenggarakan ulang Pilbup Sampang 2018.
Hal tersebut karena MK menilai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan di Sampang tidak rasional karena 95 persen warga penduduk Sampang adalah dewasa.