Jelang Pileg 2019

Demokrat Surabaya Usul Ada Penanda Khusus bagi Caleg Eks Koruptor yang Maju Pileg

Meski sudah menjadi putusan MA dan inkrah, namun caleg mantan koruptor tetap harus diberikan perlakuan khusus.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya.co.id/fatimatuz zahro
Ketua Bappilu Partai Demokrat Kota Surabaya Herlina Harsono Nyoto. 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - DPC Partai Demokrat Kota Surabaya  turut menanggapi adanya putusan MA yang membolehkan eks  koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Meski sudah menjadi putusan MA dan inkrah, namun caleg mantan koruptor tetap harus diberikan perlakuan khusus. 

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kota Surabaya Herlina Harsono di kantor DPC Partai Demokrat Surabaya,  Minggu (16/9/2018). 

"Memang sejauh ini di kota Surabaya, maupun di internal Demokrat untuk caleg tidak ada yang mantan terpidana korupsi, tapi kalau ini memang sudah putusan MA, maka pasti sudah penih pertimbangan. Menurut saya tetap harus ada perlakuan khusus," kata Herlina. 

Ia ingin agar KPU memberikan catatan khusus pada para caleg yang dulunya pernah melakukan tindakan korupsi dan terpidana. 

Penanda khusus tersebut bisa diwujudkan dengan memberikan tanda khusus dalam nama di surat suara,  atau juga bisa dengan menuliskan nama caleg eks koruptor dengan penulisan berbeda.

"Supaya masyarakat mengetahui kalau caleg satu ini dulu ada catatan melakukan korupsi.  Misalnga warnanya dibedakan,  atau model penulusannya dibedakan," ucap wanita yang juga Ketua Komisi bidang Hukum Pemerintahan di DPRD Kota Surabaya ini. 

Dengan begitu,  masyarakat juga akan bisa menilai sendiri dan menentukan pilihannya dengan tepat.  Sebab jika tidak ada pembeda, justru menurut Herlina tidak adil bagi masyarakat.

Lebih lanjut di Partai Demokrat Kota Surabaya sendiri, tidak ada aturan internal apakah calon legislator boleh nyaleg atau tidak jika pernah tersangkut hukum kasus korupsi. 

Sebab partai Demokrat mengacu aturan lama dimana belum ada aturan bahwa caleg eks koruptor dilarang untuk nyaleg.  Yang kemudian diputuskan MA aturan itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sejauh ini tidak ada aturan untuk itu. Namun dalam daftar caleg 2019 nanti kita juga tidak ada yang eks koruptor didaftarkan," pungkas Herlina.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved