Jelang Pileg 2019

Terkait Temuan Ribuan DPT Ganda, Dispendukcapil Tuban: Satu NIK 3 Nama Berbeda

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, menanggapi adanya temuan NIK ganda.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
surya/m sudarsono
Foto ilustrasi: Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap di salah satu KPU. 

SURYA.co.id | TUBAN - Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, menanggapi adanya temuan NIK ganda pada pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) yang dilakukan KPU setempat, Kamis kemarin.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Agus Priyono Hadi mengatakan, pihaknya akan mengecek adanya temuan NIK ganda sebagaimana telah ditetapkan saat DPT-HP oleh KPU setempat.

Namun berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013, bahwa NIK yang diakui secara nasional adalah yang sesuai KTP elektronik dan berlaku satu kali seumur hidup.

Sehingga orang dimaksud yang diakui sebagai penduduk adalah yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.

"Bunyi undang-undangnya demikian, namun akan kita cek temuan tersebut," ujar Agus saat dikonfirmasi Surya, Jumat (14/9/2018).

Sebelumnya Bawaslu menyatakan, terdapat temuan satu NIK yang digunakan untuk tiga orang, meski terindikasi NIK tersebut milik satu orang.

Lembaga pengawas pemilu itupun meminta Dukcapil untuk bertanggung jawab adanya temuan NIK ganda tersebut.

"Kita minta Dukcapil bertanggung jawab atas adanya NIK ganda," tegas Ketua Bawaslu Tuban, Sulamul Hadi.

Diketahui, pleno DPT-HP oleh KPU bersama Bawaslu Tuban, serta disaksikan parpol peserta pemilu 2019 menemukan 344 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda.

Rinciannya, 173 data pemilih dicoret karena ada kesamaan dengan identitas lainnya, sedangkan 171 data masuk dalam DPT.

Sebelumnya KPU Tuban telah menetapkan DPT Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 934.444 pemilih, namun DPT itu dikurangi 173 sehingga menjadi 934.271pemilih.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved