Berita Pasuruan

Sebar Ujaran Kebencian dan Hina Salah Satu Parpol di Medsos, Begini Nasib Pria Pasuruan Ini

"Itu hanya bentuk protes dan ketidakpuasan saya terhadap kepemimpinan yang sekarang," kata Purwanto

Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
surya/galih lintartika
Purwanto (30), tersangka ujaran kebencian yang diduga menghina dan mendiskreditkan parpol PDIP Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/9/2018) 

Dia menjelaskan, apa yang disangkakan tersangka itu tidak benar. Karena, apa yang dilakukan PDIP ini tidak menyimpang. Yang menginisiasi hari santri adalah PDIP di Pasuruan saat itu.

"Ibu Ketum PDIP kami juga hadir bersama Ketua PBNU saat itu. Dan hari itulah ditetapkan dan disetujui Presiden Jokowi sebagai Hari Santri Nasional," ucapnya.

Dia berharap, tersangka ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Ia mengaku apa yang dilakukan tersangka sudah mencederai atmosfer dan dinamika politik.

"Bagi kami apa yang dilakukannya bisa memecah belah dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia menyebarkan berita hoax," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, menjelaskan pihaknya akan mendalami kasus ini. Yang jelas, hari ini pihaknya sudah menetapkan dia sebagai tersangka.

"Kami akan kembangkan lagi kasus ini. Kami jerat dia dengan undang - undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Motifnya dia melakukan itu karena kecewa dengan gaya dan model kepemimpinan sekarang," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved