Berita Pasuruan

Sebar Ujaran Kebencian dan Hina Salah Satu Parpol di Medsos, Begini Nasib Pria Pasuruan Ini

"Itu hanya bentuk protes dan ketidakpuasan saya terhadap kepemimpinan yang sekarang," kata Purwanto

Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
surya/galih lintartika
Purwanto (30), tersangka ujaran kebencian yang diduga menghina dan mendiskreditkan parpol PDIP Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/9/2018) 

SURYA.co.id | PASURUAN - Purwanto (30) warga Desa Sumbergedang, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, tidak bijak dalam bermain media sosial (medsos). Karyawan swasta di sebuah perusahaan ini diamankan setelah diduga melakukan penghinaan, menebar ujaran kebencian, dan memfitnah, parpol PDIP dalam akun medsosnya.

Dalam akun medsosnya itu, tersangka membagikan berbagai macam gambar atau perkataan yang pada intinya menghina dan menjelekkan PDIP.

"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan itu. Saya hanya membagikan postingan dari grup FB. Saya hanya membagikan saja," kata Purwanto kepada Surya sesaat sebelum diselidiki secara intens di Polres Pasuruan, Kamis (6/9/2018).

Purwanto mengaku tidak ada maksud apa-apa. Bahkan, ia bukan orang parpol. Ia mengaku tidak mengenal dan tidak memahami tentang politik.

Yang dia rasakan adalah ketika orangtuanya sebagai petani kesulitan menjual beras dari sawahnya.

"Saya tidak suka sama kepemimpinan yang sekarang. Makanya begitu ada gambar atau berita yang sesuai dengan perasaan saya, ya saya bagikan," sambungnya.

Dia pun juga tidak menyangka kejadiannya akan sepanjang ini. Ia tidak menyangka diburu polisi dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu hanya bentuk protes dan ketidakpuasan saya terhadap kepemimpinan yang sekarang. Selebihnya saya bukan musuh politik atau apa. Saya menyesal sudah melakukan hal ini," ujarnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, menerangkan secara pribadi atau partai, ia menyesalkan apa yang sudah dilakukan tersangka ini.

Sebelum dilaporkan, ia dan tim cyber PDIP sudah mengirimkan pesan pribadi ke Purwanto.

"Inti pesan itu , kami minta dia untuk menghapus dan tidak menyebarkan Hoax dan menyudutkan partai kami. Nah peringatan itu seolah dibiarkan, justru dia semakin menyebarkan hal itu," tukas Andri.

Andri menjelaskan yang bersangkutan ini menyebarkan sebuah gambar atau informasi yang belum tentu dijamin kebenarannya.

Menurutnya, yang dilakukan Purwanto ini sangat kontroversial dan bisa memecah belah bangsa dan negara.

Salah satu kalimat yang membuatnya dan PDIP tersinggung adalah PDIP dianggap sebagai partai yang mengancam akan menutup ponpes dan partai kafir.

"Itu yang tidak bisa kami maafkan. Bagi kami itu hal yang sangat melecehkan martabat dan harga diri kami sebagai kader partai," tegasnya.

Dia menjelaskan, apa yang disangkakan tersangka itu tidak benar. Karena, apa yang dilakukan PDIP ini tidak menyimpang. Yang menginisiasi hari santri adalah PDIP di Pasuruan saat itu.

"Ibu Ketum PDIP kami juga hadir bersama Ketua PBNU saat itu. Dan hari itulah ditetapkan dan disetujui Presiden Jokowi sebagai Hari Santri Nasional," ucapnya.

Dia berharap, tersangka ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Ia mengaku apa yang dilakukan tersangka sudah mencederai atmosfer dan dinamika politik.

"Bagi kami apa yang dilakukannya bisa memecah belah dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia menyebarkan berita hoax," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, menjelaskan pihaknya akan mendalami kasus ini. Yang jelas, hari ini pihaknya sudah menetapkan dia sebagai tersangka.

"Kami akan kembangkan lagi kasus ini. Kami jerat dia dengan undang - undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Motifnya dia melakukan itu karena kecewa dengan gaya dan model kepemimpinan sekarang," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved