Berita Entertainment
Akui Teman Roy Suryo, Anggota BPK RI Jelaskan Alasan Kemenpora Tagih 3.226 Barang Milik Negara
Kabar adanya 3.226 unit barang milik negara (BMN) yang ditagih dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, memantik reaksi Anggota III BPK RI.
Baru sebulan kemudian Roy pulang ke Yogya dan kaget melihat banyak barang di rumahnya.
"Pak Roy pulang ke Yogya, 'ini barang siapa? Wah balikin'," kata Tigor.
Tigor pun heran kini Kemenpora kembali menagih 3.226 unit barang milik negara dari Roy Suryo.
Ia juga menegaskan bahwa surat penagihan dari Kemenpora tertanggal Mei 2018 yang kini viral di media sosial tidak pernah diterima oleh kliennya.
Tigor mengaku akan segera meminta penjelasan dari Kemenpora.
Ia juga menuntut Kemenpora untuk meminta maaf.
Jika tidak, Tigor mengaku pihaknya akan menempuh langkah hukum.
"Kita suruh minta maaf lah. Kita mau somasi mereka kita siap, kita siapin buktinya dulu, supaya enggak asal ngomong kayak mereka," ujar Tigor.
Sekretaris Kemenpora Mengakui
Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat permohonan pengembalian BMN itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora.
Hasilnya ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara.
BMN itu ada pada Roy Suryo.
Gatot mengakui bahwa salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy adalah barang-barang elektronik.
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa.