Road to Election

Pilkada di Sampang Diulang, Begini Komentar Pakde Karwo

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang, Madura, harus dilakukan. Begini komentar Pakde Karwo.

SURYA.co.id/Bobby Koloway
Gubernur Jatim, Soekarwo, bersama PJ Walikota Malang, Sutiaji, dan beberapa perwakilan partai politik pasca melakukan pertemuan di gedung negara Grahadi, Rabu (5/9/2018). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Gubernur Jatim, Soekarwo mengambil sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sampang, Madura.

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini  akan menggelar pertemuan bersama dengan Asisten 1 Sekdaprov dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim.

Pertemuan ini akan membicarakan langkah tindaklanjut atas putusan MK tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

“Prinsipnya kami tunduk pada keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) dan saya besok akan mengadakan rapat kecil dengan Asisten 1 Sekdaprov dan Bakesbangpol," kata Pakde Karwo saat ditemui di Surabaya, Rabu (5/9/2018) malam.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengikuti sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami juga akan mengikuti apa yang akan dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Pakde Karwo juga mengatakan, demi mendukung putusan tersebut, pemerintah kabupaten setempat juga akan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Di antaranya, agar PSU bisa segera dilakukan.

“Kebutuhan anggaran PSU tentu harus disediakan Pemkab Setempat. Karena pelaksanaannya tidak lebih 60 hari otomatis kebutuhan PSU dianggarkan melalui P-APBD 2018,” jelas Gubernur Jatim dua periode ini

Di sisi lain, Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menyatakan bahwa pihaknya juga menghormati keputusan MK tersebut.

“KPU Jatim akan segera memanggil KPU Kabupaten Sampang untuk segera menyiapkan segala kebutuhan PSU. Terutama, terkait anggaran dan detail tahapannya,” kata Anam.

Untuk diketahui, MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.

"Dan tidak logis (dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang)," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (5/9/2018) dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.

Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.

MK juga memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara cepat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Pusat.

Dalam putusannya, MK menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang.

Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk.

Bila mengacu DPT KPU Kabupaten Sampang, maka artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.

"Ini yang sulit diterima akal," kata Arief.

Padahal, Kemendagri mendata, jumlah penduduk yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hanya 662.673 penduduk.

Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT.

KPU Kabupaten Sampang justru menggunakan data pemilih Pilpres 2014 sebagai rujukan menentukan DPT Pilkada Kabupaten Sampang 2018.

Total DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang sebanyak 805.459 orang.

Data itu kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan sehingga diperoleh jumlah DPT sebanyak 803.499 orang.

Bila dibandingkan data DP4 Kemendagri, maka terdapat selisih kenaikan DPT sebanyak 140.828 orang. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved