Gaji PNS Akan Naik Tahun Depan - Prabowo Subianto Menanggapi, Ketua DPR: Jangan Dihubungkan Politik

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok & pensiun pokok bagi aparatur negara pada tahun 2019 mendatang. Begini pendapat Prabowo Subianto & Ketua DPR

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi PNS 

SURYA.co.id - Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada tahun 2019 mendatang.

Dilansir dari Kompas.com dalam judul 'Tahun Depan, Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS Sebesar 5 Persen', rencana itu akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Baca: Detik-detik Anak Kecil Jadi Pahlawan Saat Tali Bendera Putus di Upacara Kemerdekaan 17 Agustus

Baca: Pesan Menohok Ustadz Abdul Somad (UAS) di Hari Kemerdekaan, Ungkap Undangan Sultan Malaysia

Baca: Cerita di Balik Mundurnya Bung Hatta sebagai Wakil Presiden Soekarno (Bung Karno)

Baca: Google Masih Bisa Lacak Lokasimu Meski GPS Dimatikan, Begini Cara Menghindari Pelacakan

Rencana tersebut dilaksanakan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Sepanjang tahun 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.

Presiden Jokowi berharap rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menanggapi rencana pemerintah tersebut.

Dilansir dari Kompas.com dalam judul 'Soal Rencana Pemerintah Naikkan Gaji PNS 5 Persen, Ini Kata Prabowo', Ia mengatakan segala bentuk program atau kebijakan pemerintah untuk membantu dan meringankan penderitaan masyarakat Indonesia adalah baik.

“Kalau setiap usaha untuk kesejahteraan PNS, guru ABRI, itu tentunya baik dan bagus," ujar Prabowo di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (16/8/2018)
Bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (16/8/2018) (Reza Jurnaliston)

Prabowo juga menuturkan, saat ini problem terkini yang dihadapi bangsa Indonesia, yakni masalah di bidang ekonomi.

Seperti, persoalan kemiskinan, menciptakan suatu ekonomi yang lebih adil, serta stabilitas harga-harga kebutuhan pangan yang terjangkau.

"Yang penting kemampuan ekonomi kita dan ingat rakyat Indonesia miskin harus diperbaiki,” tuturnya.

Disisi lain, ketua DPR Bambang Soesatyo meminta agar semua pihak tidak menghubung-hubungkan rencana pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen dengan aspek politik menjelang Pilpres 2019.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam judul 'Gaji PNS Bakal Dinaikkan, Ketua DPR Minta Tak Dihubungkan ke Politik'.

"Harusnya kita bersyukur dan tidak menghubung-hubungkannya dengan kepentingan politik," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018)
Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Ia menilai dengan adanya rencana pemerintah menaikan gaji PNS justru menunjukan kemampuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur.

"Kita sebenarnya patut bersyukur. Kalo gaji PNS dinaikkan itu artinya pemerintah sudah punya kemampuan meningkatkan kesejahteraan birokrasinya karena itu juga termasuk bagian dari rakyat," lanjut dia.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 kemarin masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Dilansir dari Tribun Timur dalam judul 'Rincian Komponen THR PNS TNI/Polri dan Pensiunan Tahun Ini, Dibayar Awal Juni', berikut beberapa instansi yang memberikan tunjangan lebih

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin penghasilannya kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 12,7 juta. 

5. Mahkamah Agung

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Baca: Ribuan Akun Instagram Log Out Secara Tiba-tiba & Tak Bisa Masuk Lagi, Begini Cara Antisipasinya

Baca: 2 Hal Rutin yang Dilakukan Soekarno Menjelang HUT Kemerdekaan RI, Tak Boleh Ada yang Mengganggunya

Baca: Inilah Suci Izdihar Hulwa, Anak Penjual Lontong yang Ikut Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Negara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved