Kilas Balik

Kisah Dibalik Pemberontakan PETA di Blitar - Supriyadi Menghilang, Soekarno Dihantui Rasa Bersalah

14 Februari 1945, pasukan PETA di Blitar di bawah pimpinan Supriadi melakukan pemberontakan melawan penjajah Jepang. Ada kisah dibalik peristiwa itu

rintahani johan pradana/citizen
Monumen 7 Prajurit Peta Blitar 

"Saya minta saudara-saudara memikirkan tindakan pemberontakan tidak hanya dari satu segi." jawab Soekarno.

Supriyadi pun menimpali pendapat Soekarno dengan penuh semangat,

"Saya menjamin. Kita akan berhasil!".

Selain itu, meski Soekarno dipercaya Jepang sebagai tokoh yang bisa memimpin rakyat Indonesia, jika para pemimpin PETA ditangkap dan dijatuhi hukuman mati, ia tidak bisa melakukan pembelaan.

Karena dalam kasus yang begitu sensitif itu, Soekarno malah akan dianggap sebagai pendukung pasukan pemberontak.

Bahkan ia juga bisa dijatuhi hukuman mati sehingga cita-citanya untuk memerdekakan bangsa Indonesia akan menjadi kandas.

Tepat 14 Februari 1945 dini hari pukul 03.00 WIB, pasukan PETA pimpinan Shodancho Supriyadi menembakkan mortir ke Hotel Sakura yang menjadi kediaman para perwira militer Kekaisaran Jepang.

Markas Kempetai juga ditembaki senapan mesin.

Akan tetapi kedua bangunan tersebut sudah dikosongkan, karena pihak Jepang telah mencium rencana aksi pemberontakan PETA.

Supriyadi gagal menggerakkan satuan lain untuk memberontak dan rencana pemberontakan ini pun terbukti telah diketahui oleh pihak Jepang.

Muradi, rekan Supriyadi dalam pemberontakan itu, bersama pasukannya dihukum mati di Pantai Ancol oleh Kenpeitai (Pengadilan Militer) Tentara Kekaisaran Jepang, pada 16 Mei 1945.

Supriadi, menurut sejarah Indonesia dinyatakan hilang dalam peristiwa ini.

Muradi tetap bersama dengan pasukannya hingga saat-saat terakhir.

Mereka pada akhirnya, setelah disiksa selama penahanan oleh Kempeitai, diadili dan dihukum mati dengan cara dipenggal sesuai hukum militer Tentara Kekaisaran Jepang di Eevereld (sekarang pantai Ancol).

Soekarno sendiri sangat menyesali atas aksi pemberontakan PETA karena tidak berhasil mencegahnya. Ia juga merasa bersalah karena tidak bisa melakukan pembelaan.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved