Pileg 2019

Ada Bacaleg Diduga Mantan Napi Koruptor, KPU Jatim akan Koordinasi dengan Pengadilan, ini Tujuannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mensinyalir adanya mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD Jatim.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya/bobby constantine koloway (Bobby)
Divisi Hukum, Pengawasan SDM dan Organisasi KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mensinyalir adanya mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif untuk DPRD Jawa Timur.

Untuk menyelidiki hal ini, KPU Jatim akan melakukan verifikasi berkas dengan melakukan koordinasi bersama Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi di Jawa Timur.

Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto menyebut sebelumnya ada tiga bacaleg diduga terlibat dalam kasus korupsi dan narkoba.

"Kami mensinyalir ada bacaleg yang terlibat dalam tiga kasus narapidana yang dilarang untuk mencalonkan diri di dalam pencalegan," kata Arba ketika dikonfirmasi di KPU Jatim, Kamis (2/8/2018).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bacaleg yang pernah terlibat dalam tiga kasus dilarang untuk mengikuti proses pencalegan.

Tiga kasus tersebut di antaranya adalah pernah menjadi bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, hingga terpidana kasus korupsi.

Berdasarkan dokumen dari bacaleg yang bersangkutan bahwa satu bacaleg dinyatakan terpapar narkoba.

Namun, bukan sebagai bandar narkoba melainkan pengguna, sehingga masih diperbolehkan untuk mengikuti pencalonan bacaleg.

"Yang bersangkutan juga telah menggumumkan statusnya di media dengan dibuktikan surat keterangan dari pemimpin redaksi media bahwa dia menggumumkan ke publik sebagai mantan pengguna narkoba," kata Arba.

Sedangkan dua bacaleg lainnya terindikasi pernah terlibat kasus korupsi.

Arba menyebut bahwa kedua figur ini memang telah menyerahkan SK dari pengadilan negeri.

Namun, SK tersebut belum menjadi bukti otentik.

Bacaleg pertama membawa SK dari PN. Namun, belakangan PN membantah telah mengeluarkan SK tersebut.

Terkuaknya SK bermasalah ini didasarkan dari laporan masyarakat yang pernah satu sel atas kasus dan vonis yang sama dengan bersangkutan.

Atas laporan tersebut, parpol dari bacaleg ini kemudian melakukan pergantian.

"Bacaleg ini kemudian diganti saat perbaikan syarat calon oleh partai yang bersangkutan," ujar Arba.

Sementara itu, bacaleg kedua telah membawa SK yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak sedang terlibat kasus korupsi.

Namun, tidak tercatat bahwa yang bersangkutan bukan mantan napi korupsi. "Yang satu, SK-nya "tidak bunyi"," kata Arba.

Oleh karenanya, Arba menyebut akan melakukan klarifikasi yang bersangkutan hingga ke Pengadilan Tinggi.

"Sehingga, yang bermasalah memang tinggal satu. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada bacaleg tambahan yang terlibat kasus serupa setelah nanti kami melakukan verifikasi," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI beserta jajarannya menyebut telah menemukan 223 mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan.

Sebanyak 202 bacaleg di antaranya berlatar belakang narapidana korupsi.

Temuan dari hasil pengawasan itu lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang mencapai 199 bacaleg.

"Kami input data lagi, kemudian melakukan cek data. Didapat 223. Setelah dicek lagi, yang mantan narapidana korupsi hanya 202. Nah yang lain-lainnya mantan-mantan napi kasus pembunuhan," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Rabu (1/8/2018) dinihari. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved