Pileg 2019
Satu Parpol di Kota Blitar Tidak Melakukan Perbaikan Berkas Bacaleg
Parpol yang tidak melakukan perbaikan berkas bacaleg Kota Blitar adalah Partai Garuda.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BLITAR - Batas akhir perbaikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Kota Blitar telah berakhir pada Selasa (31/7/2018) pukul 24.00 WIB. Dari 16 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya, ada satu parpol yang tidak melakukan perbaikan berkas.
Parpol yang tidak melakukan perbaikan berkas bacaleg itu adalah Partai Garuda. "Dari awal, Partai Garuda juga tidak pernah melakukan konsultasi ke kami," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Mashudi, Rabu (1/8/2018).
Mashudi menuturkan Partai Garuda hanya mendaftarkan dua bacaleg. KPU juga sudah berupaya menghubungi pengurus Partai Garuda Kota BLitar untuk segera melakukan perbaikan berkas. Tetapi, hingga batas akhir proses perbaikkan berkas bacaleg, Partai Garuda tetap tak datang ke KPU.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan otomatis akan dicoret dari daftar caleg sementara (DCS)," sambungnya.
Sekarang, KPU sedang melakukan verifikasi berkas hasil perbaikan dari sejumlah partai. Proses verifikasi dilakukan selama sepekan mulai 1-7 Agustus 2018.
Berkas perbaikan itu belum menjamin bacaleg akan masuk DCS. Jika dari hasil verifikasi ditemukan masih ada kekurangan persyaratan, maka bacaleg bisa dicoret dari DCS.
Karena sudah tidak ada tenggang waktu untuk melakukan perbaikan berkas bacaleg lagi.
"Sekarang masih proses verifikasi berkas hasil perbaikan," katanya.
Menurut Mashudi, pada pendaftaran bacaleg lalu, hampir semua bacaleg masih belum melengkapi persyaratan personal.
Rata-rata, para bacaleg belum melengkapi surat kesehatan dan SKCK. Kekurangan persyaratan itu dilengkapi pada masa perbaikan berkas.