Pileg Jatim
KPU Jatim Sebut Puluhan Bacaleg Untuk DPRD Jatim Tak Lolos Perbaikan Syarat Calon
KPU Jatim menyebut banyak bacaleg yang dinyatakan tidak lolos setelah verifikasi perbaikan syarat calon. Apa sebabnya?
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
Biasanya hal ini dikarenakan pencalonan tersebut bukan merupakan inisiatif dari dirinya sendiri melainkan dorongan dari pihak terdekat di antaranya partai politik.
"Karena sulit, banyak, dan terkadang juga tidak murah akhirnya bacaleg tersebut enggan untuk melengkapi," katanya.
Baca: Alasan Sejumlah Parpol Lengkapi Berkas di akhir Waktu Pendaftaran, KPU Tunggu hingga Rampung
Menghadapi masalah ini, pimpinan partai politik biasanya langsung mengambil langkah melakukan pergantian bacaleg .
Meskipun demikian, Arba menyebut bahwa hal ini tidaklah mudah.
Sebab, partai politik harus melengkapi syarat bacaleg yang lebih banyak dengan waktu yang relatif singkat.
Banyaknya kendala yang dialami partai politik tersebut membuat KPU melakukan langkah antisipasi.
Diantaranya dengan memperbanyak loket perbaikan calon.
Apabila pendaftaran bacaleg dilakukan secara antri dan bergantian, untuk perbaikan syarat calon dilakukan secara masing-masing parpol .
"Sehingga, KPU menyiapkan 1 tim yang berisi 4 hingga 5 orang untuk menangani satu parpol. Tiap parpol tidak lagi bergantian," katanya.
Baca: KPU Jatim Layani Penyerahan Syarat Caleg yang Telah Diperbaiki Hingga Tengah Malam
Pasca proses perbaikan berkas tersebut KPU Jatim selanjutnya akan melakukan proses verifikasi hingga 13 Agustus mendatang.
Untuk diketahui, KPU mencatat ada 1670 bacaleg yang didaftarkan dari 16 partai politik di Jawa Timur pada 17 Juli 2018 lalu.
Para bacaleg ini akan berlaga di 14 dapil berbeda untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim.