Jelang Pileg 2019
Alasan Sejumlah Parpol Lengkapi Berkas di akhir Waktu Pendaftaran, KPU Tunggu hingga Rampung
Seluruh partai politik di Jawa Timur melengkapi berkas bakal Calon Legislatif untuk DPRD Jatim pada hari terakhir batas waktu perbaikan berkas.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
Misalnya ada nama KTP dan ijazah berbeda. Nama di KTP terdapat gelar haji, sedangkan berkas lainnya tak ada.
"Itu juga harus ada keterangannya. Prosesnya tidak bisa satu-dua hari," katanya.
Meskipun demikian pihaknya memastikan bahwa berkas calon seluruh bacaleg partainya telah lengkap.
Yang mana, pada perbaikan berkas tersebut, ada sekirar 20 bacaleg yang harus diperbaiki.
Tak hanya dua partai ini saja 14 partai peserta pemilu lainnya juga melengkapi berkas perbaikan di hari yang sama.
Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, syarat calon ini merupakan lanjutan dari syarat pencalonan. Yang mana, kekurangan syarat calon ini dilengkapi pada 22-31/7/2018.
Eko menjelaskan bahwa tidak seluruh bakal Calon Legislatif partai politik harus memperbaiki syarat calon. Sebab, perbaikan tersebut hanya menyangkut kelengkapan berkas, keabsahan berkas, dan legalitas legalitas berkas.
"Misalnya persoalan-persoalan nama yang tidak sama, ijazah yang tidak sesuai, dan beberapa dokumen yang masih memerlukan verifikasi," jelas Eko.
Di hari terakhir ini KPU masih membuka proses hingga pukul 24.00 WIB. "Selama proses itu belum selesai, kami belum memberikan tanda terima," kata Eko menambahkan.