Pileg 2019
Pernah Tersandung Kasus Korupsi, KPU Lamongan Coret Empat Bacaleg
KPU Lamongan sudah mengembalikan berkas pencalegan empat bacaleg itu ke parpol masing-masing
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | LAMONGAN - Pernah terlibat korupsi, empat bakal calon legislatif (bacaleg) di Lamongan dicoret dari daftar calon sementara.
Komisioner KPU Lamongan, Nursalam, Kamis (26/7/2018) membenarkan ada empat bacaleg dari sejumlah parpol di Lamongan yang dicoret karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Bahkan, KPU Lamongan sudah mengembalikan berkas pencalegan empat bacaleg itu ke parpol melalui Liaison Officer (LO) untuk diganti dengan caleg yang lain yang tidak bermaslah.
Saat didesak untuk menyebutkan nama 4 bacaleg yang dicoret, Nursalam enggan menyebutkan nama.
Setelah dicoret dikembalikan, parpol pengusung tidak bisa berargumentasi untuk tetap mencalonkan keempat orang tersebut.
Ada aturan yang berperkara korupsi tidak diperbolehkan untuk menjadi bacaleg. Sebelum mencantumkan nama bacaleg, mestinya parpol berpedoman pada aturan PKPU.
Kalau jelas pernah bermasalah dengan tindak pidana korupsi, tidak perlu harus didaftarkan sebagai bacaleg.
"Parpol yang bersangkutanlah yang seharusnya memfilter bacalegnya," kata Nursalam.