Berita Entertainment

Ingat Akil Mochtar, Eks Ketua MK yang Divonis Seumur Hidup? Kondisinya di Penjara Mencengangkan

Ingat M Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang divonis seumur hidup karena terbukti korupsi?

Penulis: Musahadah | Editor: Musahadah
Youtube
Akil Mochtar 

Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).

Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem.

Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, sebesar Rp 7,5 miliar, sebagaimana dakwaan keempat.

"Terungkap, terdakwa menerima uang Rp 7,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat yang berhubungan dengan jabatannya," kata hakim.

Baca: Nikita Mirzani Punya Bukti Soal Selingkuhan Dipo Latief, Kalau Kesambet Setan Gue Posting Ceweknya

Baca: Gemasnya Arsy Putri Ashanty Saat Latihan Balet Kenakan Rok Tutu Warna Pink, Lihat Videonya!

Baca: Lulus Seleksi Siswa Mengenal Nusantara 2018, Begini Bahagianya Siswa Disabilitas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved