Berita Entertainment

Ingat Akil Mochtar, Eks Ketua MK yang Divonis Seumur Hidup? Kondisinya di Penjara Mencengangkan

Ingat M Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang divonis seumur hidup karena terbukti korupsi?

Penulis: Musahadah | Editor: Musahadah
Youtube
Akil Mochtar 

Menurutnya, ada juga kondisi narapidana yang bikin trenyuh. 

"Ada yang umur 75, yang sakit, diamputasi kaki. Gak punya biaya. Kita juga urun untuk membantu. banyak yang begitu. Kasus tidak jelas, tapi tipikor semua," akunya.

Dia menyebut narapidana korupsi yang seperti ini adalah napi tipikor dhuafa yang menurutnya jumlahnya sekitar 80 persen dari seluruh napi tipikor di Lapas Sukamiskin.

Lihat videonya: 

Seperti diketahui, nama Akil Mochtar sempat menjadi trending topik tahun 2014 silam setelah dibekuk KPK karena dugaan penyuapan.  

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup baginya. 

"Menjatuhkan pidana kepada Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Untuk Pilkada Kota Palembang, hakim menyatakan bahwa orang dekat Akil, Muhtar Ependy, terbukti menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang itu.

Fakta persidangan hanya menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Sementara itu, hakim menyatakan bahwa Akil tidak terbukti menerima suap sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima Akil tersebut tidak bertujuan untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, perbuatan Akil menerima Rp 500 juta merupakan gratifikasi. "Perbuatan menerima, menurut majelis, lebih pada gratifikasi daripada suap," ujar Suwidya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved