Berita Entertainment
Ingat Akil Mochtar, Eks Ketua MK yang Divonis Seumur Hidup? Kondisinya di Penjara Mencengangkan
Ingat M Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang divonis seumur hidup karena terbukti korupsi?
SURYA.co.id - Ingat M Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang divonis seumur hidup karena terbukti korupsi?
Keadaannya kini cukup memprihatinkan.
Akil yang terjerat kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang itu sedang sakit.
Hal ini terlihat dalam stiker yang terpasang di depan sel yang ditempati di Lapas Sukamiskin.
Belum lama ini tim acara televisi Mata Najwa menyambangi kamar Akil Mochtar bersamaan dengan sidak yang digelar Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Terbongkar Sel Penjara Palsu Setya Novanto, 5 Kejanggalan ini Ungkap Kebohongannya, Lihat Video!
Baca: Kekuatan Supranatural Presiden Soekarno (Bung Karno) Mendadak Lenyap Gara-gara Ini
Baca: Blusukan Rahasia Presiden Soeharto - Bawa Sambal Teri & Kering Tempe, Try Sutrisno Dimarahi Pejabat
Baca: Cantik Keterlaluan, Inilah Potret Avi Basalamah dan Asila, Istri & Anak Ramzi yang Berdarah Arab
Tampak di pintu kamarnya tertempel tulisan 'Perawatan Medis'.
Najwa Shihab, presenter acara Mata Najwa pun mencari tahu kondisi Akil.
Ternyata di dalam kamarnya ada kotak yang berisi penuh obat-obatan.
"Sakit apa pak?," tanya Najwa.
Akil mengaku memiliki banyak penyakit seperti jantung dan diabetes.
Diakuinya, seharusnya dia menjalani operasi agar bisa menyembuhkan penyakitnya.
Namun, niatan itu diurungkan dahulu.
Akibat penyakitnya ini dia juga harus bolak balik ke kamar mandi buang air kecil.
Dalam semalam dia bisa sampai tujuh kali kencing.
Karena itu dia merenovasi kloset kamar mandinya menjadi duduk.
"Toliet ini kan saya gunakan buat (wudhu) sholat. jadi harus begini. Ini juga masih ngerembes," katanya menunjuk lantai kamarnya.

Diakui, dalam usia 60 an penyakit itu normal datang.
Meski begitu dia coba menjalani hukumannya.
Karena itu, di penjara ini dia juga gunakan untuk bermusik.
Bahkan, dia bersama narapidana lain membentuk sebuah grup band.
Sayangnya, saat ini hanya tersisa dia dan satu anggota band yang masih tinggal di Lapas Sukamiskin.
"Yang lainnya udah pada keluar," akunya sambil menunjuk foto grup band nya.

Baca: VIDEO - Pesan Kahiyang Ayu ke Calon Jabang Bayinya, Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata
Baca: Raffi Ahmad Gombali Ayu Ting Ting Ibarat Gitar, Artinya Bikin Ayu Tersenyum & Geleng-geleng
Baca: Pantas Syahrini Pasang Tarif Rp 25 Juta di Konser Tunggalnya, Akan Dapat Kejut Nyata dari ‘Incesss’
Akil yang tampak pucat yang menemui Najwa Shihab pun ditanyai masalah dugaan jual beli kamar sel yang nilainya mencapai Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Diakuinya, jual beli kamar itu memang ada.
Umumnya dilakukan penghuni baru yang akan menempati kamar yang sudah direnovasi.
Dia mengumpamakan seperti asrama.
Meski begitu, Akil tidak yakin jika nilainya sampai Rp 500 juta.
"Kalau sebesar itu gak mungkin juga. Masak sampai kayak gini Rp 500 juta kan gak mungkin mbak," katanya.
Lalu berapa? Akil mengaku tidak pernah mendengar angka pasti, namun situasi seperti itu memang ada.
Menurut Akil yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, adanya kasus jual beli kamar yang diungkap KPK itu tidak bisa menjeneralisir situasi keseluruhan di Lapas Sukamiskin.
Menurutnya, ada juga kondisi narapidana yang bikin trenyuh.
"Ada yang umur 75, yang sakit, diamputasi kaki. Gak punya biaya. Kita juga urun untuk membantu. banyak yang begitu. Kasus tidak jelas, tapi tipikor semua," akunya.
Dia menyebut narapidana korupsi yang seperti ini adalah napi tipikor dhuafa yang menurutnya jumlahnya sekitar 80 persen dari seluruh napi tipikor di Lapas Sukamiskin.
Lihat videonya:
Seperti diketahui, nama Akil Mochtar sempat menjadi trending topik tahun 2014 silam setelah dibekuk KPK karena dugaan penyuapan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup baginya.
"Menjatuhkan pidana kepada Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.
Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Untuk Pilkada Kota Palembang, hakim menyatakan bahwa orang dekat Akil, Muhtar Ependy, terbukti menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Namun, majelis hakim tidak memperoleh kepastian mengenai total uang yang diterima Akil terkait Pilkada Kota Palembang itu.
Fakta persidangan hanya menunjukkan adanya uang Rp 3 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Sementara itu, hakim menyatakan bahwa Akil tidak terbukti menerima suap sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima Akil tersebut tidak bertujuan untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, perbuatan Akil menerima Rp 500 juta merupakan gratifikasi. "Perbuatan menerima, menurut majelis, lebih pada gratifikasi daripada suap," ujar Suwidya.
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem.
Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, sebesar Rp 7,5 miliar, sebagaimana dakwaan keempat.
"Terungkap, terdakwa menerima uang Rp 7,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat yang berhubungan dengan jabatannya," kata hakim.
Baca: Nikita Mirzani Punya Bukti Soal Selingkuhan Dipo Latief, Kalau Kesambet Setan Gue Posting Ceweknya
Baca: Gemasnya Arsy Putri Ashanty Saat Latihan Balet Kenakan Rok Tutu Warna Pink, Lihat Videonya!
Baca: Lulus Seleksi Siswa Mengenal Nusantara 2018, Begini Bahagianya Siswa Disabilitas