Pileg 2019
Dapil Bertambah, 1.600 Lebih Bacaleg Daftar untuk DPRD Jatim di Pileg 2019
Para bacaleg ini akan berlaga di 14 dapil berbeda untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jatim, Selasa (17/7/2018) lalu. Pada pendaftaran tersebut, KPU mencatat ada 1.670 bacaleg yang didaftarkan dari 16 partai politik (parpol) di Jawa Timur.
Mayoritas partai memenuhi 100 persen kuota bacaleg yang mencapai 120 orang. Para bacaleg ini akan berlaga di 14 daerah pemilihan (dapil) berbeda untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim.
Lalu, bagaimana peluangnya?
Pertama, soal dapil. Di Pileg 2019 mendatang, dapil untuk DPRD Jatim bertambah. Dari yang awalnya berjumlah 11 dapil, bertambah menjadi 14 dapil.
Penambahan dapil ini selaras dengan jumlah kursi DPRD Jatim yang juga meningkat, dari awalnya 100 kursi menjadi 120 kursi.
Di antara dapil yang berubah adalah dapil Jatim I. Dari yang awalnya diisi oleh Surabaya dan Sidoarjo, kini hanya Surabaya saja. Sedangkan Sidoarjo berada di dapil dua.
Selain perubahan dapil, sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi juga menggunakan metode baru, yakni menggunakan Sainte Lague (Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).
Pada pasal 420 disebutkan tentang aturan penetapan perolehan kursi tiap partai politik, adapun sistem ini adalah mempergunakan metode "Sainte Lague".
Di pemilu sebelumnya, penentuan kursi dilakukan metode quota hare dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP).
Sementara untuk sistem baru, tak lagi ada BPP, melainkan menggunakan bilangan ganjil (1,3,5, dan seterusnya).
Suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil.
Setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak dan jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat.
Contoh simulasi untuk sebuah dapil yang memiliki 4 kursi DPRD.
Berturut-turut Partai A mendapat 210.000 suara, Partai B dengan 120.000 suara, Partai C dengan 30.000 suara, dan Partai D dengan 21.000 suara.
Menggunakan simulasi perhitungan Sainte Lague, maka empat kursi di dapil tersebut menjadi milik partai dengan suara terbanyak, dengan rincian:
Kursi 1: Partai A (210.000 suara)
Kursi 2: Partai B (120.000 suara)
Kursi 3: Partai A (70.000 suara)
Kursi 4: Partai A (42.000 suara)
Sehingga, perolehan jumlah kursi di dapil ini diperoleh komposisi Partai A dengan 3 kursi dan Partai B dengan 1 kursi.
Berikut Pembagian Daerah Pemilihan untuk DPRD Jatim:
Jatim I : 8 kursi
Kota Surabaya
Jatim II : 6 kursi
Kabupaten Sidoarjo
Jatim III : 9 kursi
Kota-Kabupaten Probolinggo dan Kota-Kabupaten Pasuruan
Jatim IV : 9 kursi
Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo
Jatim V : 11 kursi
Lumajang dan Jember
Jatim VI : 11 kursi
Kota-Kabupaten Malang dan Kota Batu
Jatim VII : 7 kursi
Tulungagung, Kota-Kabupaten Blitar
Jatim VIII : 6 kursi
Kota-Kabupaten Kediri
Dapil Jatim IX : 12 kursi
Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi
Jatim X : 8 kursi
Kabupaten-Kota Mojokerto dan Jombang
Jatim XI: 6 Madiun
Kota-Kabupaten Madiun dan Nganjuk
Jatim XII : 7 kursi
Bojonegoro dan Tuban
Jatim XIII : 8 kursi
Lamongan dan Gresik
Jatim XIV : 12 kursi
Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep