Pileg 2019

Meski Sudah Dibuka, Parpol di Jember Belum Daftarkan Bacalegnya ke KPU

Komisioner KPU Kabupaten Jember menuturkan bahwa memang saat ini belum ada partai yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
surya/erwin wicaksono
Komisioner KPU Jember divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Hanafi beri keterangan saat ditemui di ruangannya, Kamis (28/6/2018). 

SURYA.co.id | JEMBER - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah dibuka sejak Rabu (4/7/2018). Namun berdasarkan pantauan di Kantor KPU Kabupaten Jember, Jum'at (13/7/2018) belum ada bacaleg yang mendaftar.

Hal tersebut dibenarkan Ahmad Hanafi selaku Komisioner KPU Kabupaten Jember, yang menuturkan bahwa memang saat ini belum ada partai yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

"Sampai hari ini kami masih belum menerima satupun partai politik yang mendaftarkan bacaleg terhitung sejak dibuka tanggal 4 Juli lalu," terang Ahmad Hanafi ketika dikonfirmasi di ruangannya, Jum'at (13/7/2018).

Hanafi menjelaskan sebenarnya bukan bakal calon legislatif yang mendaftar secara mandiri ke KPU, melainkan partai politik yang mengusung bacaleg itulah yang mendaftar ke KPU.

Hanafi sebelumnya juga sudah menginformasikan bahwa sebelum pendaftaran harus mengisi form yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Terkait penyebab masih belum adanya partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU, Hanafi memprediksi bahwa para bacaleg masih proses penyelesaian persyaratan salah satunya pengurusan cek kesehatan dan persyaratan lainnya.

"Terkait hal ini, mungkin partai masih proses untuk upload persyaratan di antaranya cek kesehatan dan beberapa persyaratan yang cukup panjang pula prosesnya dan memang itu butuh waktu. Kami kasih deadline tanggal 17 Juli nanti sampai pukul 00:00," ujar Hanafi.

Seperti pada pendaftaran sebelumnya, Hanafi berkata bahwa partai politik ramai-ramainya mendaftarkan bacalegnya ketika waktu deadline.

Untuk mengantisipasi lonjakan pendaftar yang datang secara masif di waktu deadline, KPU Jember menyiapkan dua tempat yakni di media center dan ruang RPP KPU Jember

"Kami sudah bentuk tim nantinya ada dua titik pendaftaran di KPU Jember," ungkapnya.

Sementara itu untuk kuota bacaleg yang perempuan, jumlah maksimal partai politik mendaftarkan bacalegnya berjumlah 50 bacaleg.

"Tetap persyaratannya maksimal parpol itu mencalonkan caleg perempuan berjumlah lima puluh sesuai dengan presentasi kuota 30 persen. Itu persyaratan yang sudah diatur undang-undang," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved