Berita Jember
Jumlah Pemilih di RS Soebandi Cuma 1 Orang, Begini Kata Komisioner KPU Jember
KPU Jember tak beri perpanjangan pengurusan form A5 dikarenakan untuk meminimalisir kecurangan selama pelaksanaan pemilihan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | JEMBER – Pemungutan suara Pilgub Jatim yang dilakukan di RSUD dr Soebandi, Jember, hanya diikuti oleh satu orang pemilih.
Ketua PPK Kecamatan Patrang, Ahmad Fauzi Yusuf, menerangkan telah mengirimkan surat kepada manajemen RSUD dr Soebandi terkait persyaratan yang harus dibawa oleh pemilih agar bisa menyalurkan suaranya di TPS Mobile yang bergerak ke rumah sakit plat merah tersebut.
"Untuk pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya di RSUD Soebandi wajib menggunakan form A-5," kata Ahmad, Rabu (27/6/2018).
Ia menambahkan batas waktu mendapatkan form A-5 atau form pindah memilih bisa didapatkan sampai H-1 pencoblosan atau Selasa (25/6/2018) kemarin. Hal tersebut, kata dia, juga telah dikomunikasikan kepada manajemen rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Jember divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Hanafi turut buka suara.
Hanafi menjelaskan bahwasanya hal tersebut dapat terjadi karena kedatangan pasien maupun keluarnya pasien tidak menentu, sehingga mempengaruhi pasien dalam pengurusan form A 5 yang digunakan untuk memilih di luar domisili. Sedangkan pengurusan form A 5 dibuka maksimal pada H-3 pencoblosan.
"Kesempatan mengurus form A5 itu juga susah, karena maksimal H-3, jadi mereka gak ada kesempatan ngurus dan tiba-tiba tertimpa musibah juga," terang Hanafi ketika dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (28/6/2018)
Ia menambahkan KPU Jember tidak memberi perpanjangan batas maksimal pengurusan form A5 dikarenakan untuk meminimalisir kecurangan selama pelaksanaan pemilihan.
"Kenapa kita tidak perpanjang atau beri kelonggaran soal pengurusan A5 karena itu berpotensi membuka potensi kecurangan, manipulasi soal daftar pemilih, jadi kita beri batas waktu itu," tambahnya.
Direktur RSUD dr Soebandi dr Hendro Sulistyono mengaku baru menerima pemberitahuan terkait persyaratan dari PPK Patrang baru pada Senin (25/6/2018) kemarin.
Surat pemberitahuan itu, lanjut dia, juga telah diinformasikan kepada seluruh karyawan, pasien, dan keluarga pasien menggunakan blue code atau pengeras suara
"Senin ke Rabu itu kan sangat cepat sekali," pungkas Hendro.
Hendro menerangkan ada 130 karyawan dan sekitar 250 pasien yang dirawat di rumah sakit. Dengan jumlah itu, Hendro menilai jangka waktu 1 jam pemungutan suara Pilgub Jatim di RSUD dr Soebandi tidak cukup.
"Kalau ditambah penjaga pasien 2 orang per pasien, bisa jadi dua sampai 3 kali lipat. Saya kira waktunya kurang lah," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/komisioner-kpu-jember-divisi-sdm-dan-partisipasi-masyarakat-ahmad-hanafi_20180628_165955.jpg)