Israel Terapkan Larangan WNI Masuk ke Wilayahnya, Guru Besar UI Turut Angkat Bicara!
Kementerian Luar Negeri RI juga menyatakan telah menerima laporan bahwa Israel melarang warga Indonesia (WNI) mengunjungi Israel
SURYA.co.id - marak diberitakan sebelumnya, Pemerintah Israel menerapkan larangan turis Indonesia masuk ke Israel per tanggal 9 Juni 2018.
Aturan itu dikabarkan muncul sebagai bentuk balasan atas dilarangnya turis Israel masuk ke wilayah Indonesia.
Pemerintah Israel mengatakan, turis Indonesia diperkenankan masuk ke Israel tanggal sampai 9 Juni 2018.
Namun, setelah tanggal 9 Juni 2018, WNI yang ingin masuk ke wilayah Israel baik secara individu maupun kelompok tak akan diperbolehkan.
Hingga saat ini, Indonesia dan Israel belum memiliki hubungan diplomatik.
Namun, untuk masalah wisata khususnya wisata religi di Israel, WNI memakai visa khusus.
Seperti diketahui, setiap tahunnya umat Muslim dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia, berkunjung ke Masjid Al-Aqsa menggunakan visa khusus.
Selain itu, umat Kristen Indonesia juga banyak yang melakukan ziarah ke Yerusalem.
Menanggapi larangan itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina tidak akan berubah, walaupun Israel menerapkan larangan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya.
"Indonesia akan terus bersama bangsa Palestina di dalam perjuangan mereka mendapatkan kemerdekaan dan hak-hak mereka," ujar Menlu Retno di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
"Jadi, keberpihakan politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina sudah sangat jelas ya," lanjut dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menambahkan, Indonesia tidak menanggapi larangan Israel tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan.
Karena setiap negara memiliki wewenang dan hak untuk menerima atau menolak visa warga negara asing.
Hanya saja, Indonesia tetap menyesalkan aturan Israel yang menolak visa WNI yang akan masuk ke wilayah negara tersebut.
"Menjadi hak setiap negara ya untuk menerima atau menolak visa dari negara warga negara manapun. Jadi dengan sangat menyesal, itu adalah kebijakan dari pemerintah Israel," lanjut Yasonna.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, turut angkat bicara mengenai aturan israel tersebut.
Ia mengatakan ada dua langkah yang dapat diupayakan oleh Pemerintah Indonesia agar Israel mencabut larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Israel.
Hal utama yang bisa dilakukan yaitu, pemerintah diminta tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia yang ingin berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di Israel.
"Yang tujuannya tidak lain untuk meminta agar Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Yerusalem," ujar Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Jumat (1/6/2018).
Kedua, pemerintah melakukan diskusi dengan Sekjen PBB, untuk meminta agar Sekjen PBB memberitahu Israel, bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menyebutkan Yerusalem sebagai kota suci tiga agama.
"Dan memiliki status Internasional di bawah kendali PBB," jelasnya.
Selanjutnya, Sekjen PBB yang akan melakukan pendekatan dengan Pemerintah Israel agar tidak melakukan diskriminasi kewarganegaraan terhadap orang yang hendak melakukan ibadah ke Yerusalem.
Sebab, tidak seharusnya Pemerintah Israel melarang WNI untuk berkunjung ke Yerusalem.
Ia menjelaskan, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk melarang warga negara Israel untuk memasuki wilayah Indonesia selama memiliki visa atau izin.
"Anggapan pemerintah Israel bahwa Pemerintah Indonesia melarang warganya kemungkinan karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel beberapa waktu lalu yang tidak kunjung diterbitkan," jelasnya.
Padahal, itu sebenarnya hanya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan.
Selain itu, Yerusalem sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status internasional dibawah kendali PBB berdasarkan resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Israel Larang WNI Masuk ke Yerusalem, Ini Saran Guru Besar UI