Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Pastikan Pegawai Honorer Dapat THR, Begini Rinciannya!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai honorer

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memberikan arahan mengenai perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017). 

THR Guru Daerah Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.

Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD.

Selengkapnya mengenai postingan facebook Sri Mulyani:

Baca: Utang Malaysia Mencapai Rp 3.500 Triliun, Warga Negaranya Patungan Untuk Bantu Melunasinya

Baca: Hotman Paris Desak Tukul Arwana, Biduan Dangdut Meggy Diaz Malu-malu Akui Hubungan Mereka

Baca: Setelah Lama Diam, Rizky Febian Akhirnya Ungkap Perasaannya Soal Hubungan Orangtuanya

Baca: Dikabarkan Rumah Tangganya Terguncang, Angel Lelga Akui Suaminya Playboy dan Masih Belum Berubah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved