Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Pastikan Pegawai Honorer Dapat THR, Begini Rinciannya!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai honorer
THR Guru Daerah Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.
Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD.
Selengkapnya mengenai postingan facebook Sri Mulyani:
Baca: Utang Malaysia Mencapai Rp 3.500 Triliun, Warga Negaranya Patungan Untuk Bantu Melunasinya
Baca: Hotman Paris Desak Tukul Arwana, Biduan Dangdut Meggy Diaz Malu-malu Akui Hubungan Mereka
Baca: Setelah Lama Diam, Rizky Febian Akhirnya Ungkap Perasaannya Soal Hubungan Orangtuanya
Baca: Dikabarkan Rumah Tangganya Terguncang, Angel Lelga Akui Suaminya Playboy dan Masih Belum Berubah