Hardiknas 2018 - 10 Fatwa Ki Hajar Dewantara yang Harus Dipakai Para Pendidik di Indonesia
Nama Ki Hajar Dewantara selalu disinggung saat peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei.
Hal ini agar mereka mencintai bangsa dan tanah air, serta berjuang untuk memperoleh kemerdekaan.
Pemerintah Belanda sempat akan menutup sekolah ini pada 1 Oktober 1932. Namun karena kegigihan Ki Hajar Dewantara dalam memperjuangkan haknya, sehingga rencana tersebut gagal.
Menjadi Slogan
Ki Hajar Dewantara meninggal dunia pada tanggal 26 April 1959 di Yogyakarta. Dimakamkan di Taman Wijaya Brata, makam untuk keluarga Taman Siswa.

Bagian dari semboyan ciptaannya yaitu tut wuri handayani (di belakang memberi dorongan), ing madya mangun karsa (di tengah menciptakan peluang untuk berprakarsa), ing ngarsa sungtulada (di depan memberi teladan), menjadi slogan Kementerian Pendidikan Nasional.
Dalam sistem yang dia kembangkan, Ki Hadjar Dewantara mengeluarkan “10 Fatwa akan Sendi Hidup Merdeka”.
Di belakang hari, ajaran ini dikenal dan dikaji lagi antara lain dengan penyebutan beken “pendidikan karakter”.
Seperti dikutip dari salah satu situs web lembaga pendidikan Taman Siswa, kesepuluh fatwa Ki Hajar Dewantara tersebut berikut penjelasannya adalah:
1. Lawan sastra ngesti mulya
Terjemahan bebasnya, "dengan pengetahuan kita menuju kemuliaan".
Penjelasan poin ini mencakup pula frasa lain, yaitu sastra herjendrayuningrat pangruwating dyu, yang terjemahannya, "ilmu yang luhur dan mulia menyelamatkan dunia serta melenyapkan kebiadaban".
2. Suci tata ngesti tunggal
Penjelasan bebasnya, "dengan suci batinnya, tertib lahirnya menuju kesempurnaan".
3. Hak diri untuk menuntut salam dan bahagia
Merujuk situs web tersebut, fatwa ini menjelaskan bahwa bagi Tuhan semua manusia itu pada dasarnya sama, sama haknya dan sama kewajibannya, sama haknya mengatur hidupnya serta sama haknya menjaIankan kewajiban kemanusiaan untuk mengejar keselamatan hidup lahir dan bahagia daIam hidup batinnya.