Kontroversi Puisi Sukmawati

Puisi Sukmawati Bisa Timbulkan Kegaduhan Baru, Fadli Zon: Seharusnya Belajar dari Kasus Ahok

Pembacaan puisi yang diduga mengandung unsur SARA, karya Sukmawati Soekarnoputri disesalkan banyak pihak.

Editor: Musahadah
Tribunnews
Sukmawati Soekarnoputri 

Fadli Zon menyatakan, puisi Sukmawati yang kemudian beredar melalui media sosial itu akan menimbulkan kegaduhan.

"Persoalan agama, suku, dan sebagainya itu sangat sensitif, reaksi sudah banyak bermunculan," katanya.

Fadli mengimbau, sebaiknya semua kalangan bisa menghindari upaya-upaya yang bisa memecahbelah bangsa apalagi persoalan pelecehan SARA memang dilarang dalam sejumlah aturan dan Undang-Undang (UU).

"Puisi seperti itu akan menimbulkan satu kegaduhan baru. Apalagi, menyangkut syariat Islam," katanya.

Dalam kaitan ini, Fadli Zon menyatakan, umat Islam menyepakati rumusan Pancasila sebagai dasar negara.

"Hendaknya jangan sampai melukai SARA. Tokoh-tokoh yang dulu menjadi Panitia Sembilan yang ikut merumuskan Pancasila itu sudah setuju. Pancasila adalah karya umat Islam juga," katanya.

Sebelumnya, beredar video pembacaan puisi oleh Sukmawati Soekarnoputri yang isinya di antaranya menyinggung sejumlah ajaran Islam seperti lantunan suara azan dan jilbab.

Puisi tersebut pun akhirnya menimbulkan pro dan kontra.

Sukmawati membacakan puisi tersebut dalam momen 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018.

Ia mendapatkan kesempatan untuk maju ke atas panggung dan membacakan puisi 'Ibu Indonesia', hasil karyanya. 

Baca: Lucinta Luna Dibela Ivan Gunawan dan Ruben Onsu, Jadi Artis Gak Harus Jujur?

Baca: Kisah Pilu Bocah 13 Tahun di Situbondo, Diajak Pacar ke Semak-semak Lalu Diberi Pil Hingga Pingsan

Baca: Ada Sosok Penting di Belakang Layar Persebaya yang Bikin Mental Pemain Bajul Ijo Jadi Wani

Baca: Besan Presiden Jokowi Meninggal Dunia setelah 2 Minggu Dirawat di Rumah Sakit Solo

Berita ini sudah diunggah di Warta Kota dengan tautan: Puisi SARA oleh Sukmawati Picu Kegaduhan Baru Seharusnya Dia Belajar dari Kasus Ahok

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved