PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung, Begini Reaksi Kuasa Hukumnya
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta ditolak oleh Mahkamah Agung.
SURYA.co.id | JAKARTA - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ditolaknya PK yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini menandakan kandas sudah usahanya untuk lolos dari jeratan kasus yang menimpanya.
Mengutip Tribunnews.com, hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah.
"Iya benar (ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.
Abdullah menambahkan, Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.
"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," jelasnya.
Baca: Malu Dong Sama Pak Jokowi! Presiden Perpanjang Sendiri SIM A dan C di Mobil Layanan Keliling
Baca: 3 Rencana Mulia Ahok dalam Menata Hidup Setelah Keluar dari Penjara
Sebelumnya, PK yang diajukan Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.
Pihak kuasa hukum Ahok menilai, ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama.
Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.
Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.
Reaksi Pengacara Ahok