PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung, Begini Reaksi Kuasa Hukumnya

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta ditolak oleh Mahkamah Agung.

Editor: Any Riaya Nikita
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pedukung Ahok, melakukan aksi simpatik di Depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Mereka memberi pesan moral kepada Ahok saat berlangsungya sidang PK. 

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).

Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.

"Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Baca: Boro-Boro Ahok Cawapres, Jadi Gubernur Saja Gaduhnya Seperti Ini

Baca: Meski Dipenjara, Ahok Malah Disebut Makin Kaya, Kok Bisa? Ternyata Ia Dapatkan Banyak Uang dari Sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Ahok Ditolak MA, Pengacara Tunggu Pemberitahuan Resmi"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved