3 Rencana Mulia Ahok dalam Menata Hidup Setelah Keluar dari Penjara

Sejumlah rencana penting dan mulia telah disusun Ahok setelah keluar dari penjara nanti.

Editor: Tri Mulyono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pedukung Ahok, melakukan aksi simpatik di Depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Mereka memberi pesan moral kepada Ahok saat berlangsungya sidang PK. 

SURYA.CO.ID - Sejumlah rencana penting dan mulia telah disusun mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah keluar dari penjara nanti.

Ahok masuk penjara menjalani hukuman 2 tahun penjara karena perkara penistana agama mulai Mei 2017.

Paling lama, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas pada awal atau medio 2019.

Dari dalam penjara, Ahok juga menggugat cerai istrinya Veronica Tan.

Dalam gugatannya, Ahok ingin berpisah karena Veronica Tan dituding menjalin hubungan dengan pria lain saat Ahok di penjara.

Rencana-rencana Ahok menata hidup itu ternyata jauh dari aktivitas politik seperti dituduhkan para penentangnya.

Baca: Boro-Boro Ahok Cawapres, Jadi Gubernur Saja Gaduhnya Seperti Ini

Baca: Bantal Setya Novanto Pasca Kecelakaan Menabrak Tiang Listrik Jadi Sorotan Jaksa KPK, Mengapa?

Baca: Jika Resmi Cerai, Ahok Siap Tinggalkan Rumah, tapi Akan Ngotot Mendapatkan Hal ini

Baca: Meski Dipenjara, Ahok Malah Disebut Makin Kaya, Kok Bisa? Ternyata Ia Dapatkan Banyak Uang dari Sini

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono, yang kerap disapa sebagai Muhammad Al Khaththath alias Ustad MAK, sebelumnya menuding bahwa Ahok akan menjadi calon presiden di 2019 jika peninjauan kembali kasusnya dikabulkan.

Namun para pendukung Ahok dan kuasa hukumnya menepisnya.

Dirangkum Surya.co.id  dari berbagai sumber, inilah rencana-rencana 'mulia' Ahok setelah keluar dari penjara dan setelah resmi cerai dari istrinya Veronica Tan.

Baca: Fakta-Fakta Menarik Sidang PK Ahok, No 4 Beberkan Bukti Kekhilafan Hakim

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok.
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

1. Membeli rumah baru, meninggalkan rumah yang kini ditempati istrinya Veronica Tan

Jika nanti telah resmi bercerai , kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Ahok yang akan mengalah dan membiarkan mantan istrinya, Veronica, itu untuk tetap tinggal di rumah tersebut.

Sementara Ahok akan mencari rumah baru jika ia telah keluar dari tahanan.

"Harus begitu (beli rumah baru), ya kan sudah cerai enggak mungkin tinggal sama-sama lagi," ujarnya.

Josefina juga menjelaskan jika kliennya tersebut tidak akan memasukkan masalah harta gono gini dalam materi gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Bukan Masalah Politik, Fifi Lety Indra Blak-blakan Sebut Penyebab Perceraian Ahok dan Veronica Tan

2. Mengasuh anaknya yang masih kecil, Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama

Keluarga Ahok
Keluarga Ahok (ISTIMEWA)

Baca: 6 Fakta-Fakta Baru Kisah Cinta Segitiga Ahok, Veronica Tan dan Julianto Tio

Ahok, melalui Josefina Agatha Syukur, berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan materi gugatan tentang hak asuh anak yang diminta oleh Ahok.

"Jadi dua minggu lagi baru putusan, kita minta diputuskan soal hak asuh anak kepada Pak Ahok juga, semua (semoga) dikabulkan," ujar Josefina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Ahok juga berharap agar kedua anaknya yang masih kecil yakni Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama jatuh dalam asuhannya.

Meski saat ini ia masih ada di dalam tahanan, Ahok tak ingin kedua anaknya yang masih kecil itu dirawat oleh Veronica Tan.

"Iya kan ada neneknya, ada keluarga Pak Ahok yang lainnya, yang pasti pak Ahok ingin anak-anak dalam asuhan dan pengawasannya," ujar Josefina.

3. Tak akan mencalonkan diri sebagai presiden, pilih jadi pembicara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca: Tega Sekali Wartawan Ini Memperlakukan Ahok Seperti Itu, Fifi: Ya Enggak Mungkin Lah Impoten

Komandan Aksi Relawan Badja NKRI Felix Sandra Budiman menyatakan, belum pernah mendengar omongan dari bekas Bupati Belitung Timur itu mengenai keinginannya nyapres.

"Karena yang saya dengar kalau dia nanti bebas, dia mau jadi seperti pembicara lah," katanya kepada Tempo pada Minggu, 25 Februari 2018.

Pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian, bahkan menepis anggapan bahwa Ahok ingin ikut serta dalam ajang Pemilihan Presiden 2019.

"Kami yakin, Pak BTP tidak akan maju di Pilpres 2019. Beliau tetap loyal Bersama Pak Jokowi (Joko Widodo)," ujarnya.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono, yang kerap disapa sebagai alias Ustad MAK mencurigai ada udang di balik batu dalam pengajuan PK putusan perkara penistaan agama Ahok.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath (REPRO KOMPAS TV)

Ia pun menilai, pengajuan PK itu hanya untuk melenggangkan jalan Ahok menuju kursi Calon Presiden pada Pemilu 2019.

Dalam rumusannya, kalau PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung maka Ahok akan dibebaskan sehingga tak lagi berstatus narapidana.

"(Ahok) akan melenggang ke Istana, (dia) jadi Calon Presiden atau Wakil Presiden 2019," katanya di Museum Joeang '45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 Februari 2018.

Baca: Info Lowongan 2018 - Bank BCA Sediakan 2 Posisi, Peluang Menggiurkan bagi Warga Surabaya

Baca: Heboh Ular King Cobra Raksasa, Setelah Viral, si Penemu Akan Memperlakukannya Begini

Baca: Polisi Tangkap Dua Pemalak Sopir dan Penumpang Taksi Online di Bungurasih Sidoarjo

Baca: Cantiknya Doktor Yaqud Ananda Gudban, Tersangka KPK Korupsi APBD Malang. Lihat Foto-fotonya!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved